Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Rohidin saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK setelah tertangkap tangan untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Ahad, 24 November 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Rohidin telah melewati masa penahanan pertama selama 20 hari. Maka dari itu, KPK perlu mengajukan perpanjangan masa tahanan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara Bengkulu untuk 40 hari ke depan," kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 Desember 2024.
Tessa mengungkapkan alasan perpanjangan tahanan Rohidin. Menurut dia, penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti hingga memeriksa saksi dan tersangka dalam kasus tersebut.
Selain Rohidin, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya yang ikut tertangkap tangap bersama sang gubernur. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur, Evriansyah alias Anca.
Tessa menyampaikan KPK memiliki kesempatan tiga kali perpanjangan masa tahanan bagi tersangka penerima suap atau gratifikasi. "Kalau di perkara suap, maka batas waktu maksimal (penahanan) itu 120 hari. 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari, dan 30 hari," ucap Tessa.
KPK menangkap Rohidin dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
Rohidin diduga memaksa para kepala dinas agar mengumpulkan uang yang dipergunakan sebagai dana pencalonan dirinya di ajang pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak. "Dalam kontruksi perkaranya, diduga bahwa pada Juli 2024, RM menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Ahad, 24 November 2024.
Selain dukungan dana, Rohidin juga menyampaikan kebutuhannya untuk penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024. KPK menetapkan Rohidin Mersyah bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca, sebagai tersangka dalam kasus ini.