Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tahan Seorang Laki-laki Penganiaya Rombongan Sahur Keliling

Dia merasa terganggu suara bedug sahur keliling. Menganiaya rombongan memakai popor air shoftgun.

18 Maret 2025 | 11.44 WIB

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Perbesar
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Merasa terganggu karena suara bedug rombongan sahur keliling, seorang pria di Citereup, Kabupaten Bogor melepaskan tembakan dari senjata jenis air softgun ke udara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaku berinisial HH, 37 tahun, itu juga menganiaya remaja anggota rombongan sahur keliling dengan menggunakan popor air softgun. Akibatnya, korban berinisial AE, 17 tahun, harus dilarikan ke rumah sakit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polisi mengatakan pelaku terganggu oleh para remaja yang membangunkan sahur. "Pelaku seorang haji ini menembakan air softgun ke udara untuk menakuti mereka, tapi dia juga melukai seorang korban yang masih remaja. Saat ini pelaku udah kami tahan," kata Kepala Polsek Citereup,  AKP Ari Nugroho di Mapolres Bogor. Senin, 17 Maret 2025.

Peristiwa ini terjadi pada Ahad dini hari, 16 Maret 2025. Para remaja di wilayah Citereup membangunkan sahur menggunakan bedug dan berkeliling kampung. Pelaku HH yang merasa terganggu, menghampiri para remaja itu dan tiba-tiba marah. Kemudian menembakkan air softgun dan memukul kepala seorang anak hingga berdarah kepala bagian belakangnya. 

"Sementara korban, setelah sempat dirawat di rumah sakit, kini kabarnya sudah diperbolehkan pulang ke rumah orang tuanya," kata Ari Nugroho menjelaskan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, Ari Nugroho menyebut bahwa pelaku HH disangkakan pasal berlapis tentang penganiyaan, kekerasan terjadap anak dan juga Undang - Undang Darurat soal kepemilikan senjata karena Air Soft Gun yang dimiliki oleh HH, tidak diperpanjang izinnya atau habis masa berlakunya.

"Pelaku atau tersangka HH kini kami tahan dan akan dikenakan pasal berlapis, saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan belum kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Ari Nugroho.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus