Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat Oredoo, Kerugian Rp 120 Miliar

Para tersangka pencurian modul BTS itu menjual barang curiannya ke Cina.

14 Oktober 2024 | 17.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Metro Menteng membekuk lima  tersangka pencurian modul perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel dan PT Indosat Ooredoo. Total kerugian yang diakibatkan dari pencurian itu ditaksir mencapai Rp 120 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Susatyo P. Condro mengatakan cara para tersangka mencuri modul perangkat BTS itu dengan berpura-pura menjadi petugas teknisi di sejumlah lokasi pencurian. Salah satu lokasi pencurian tersebut di atas Gedung ESDM, Jalan Pegangsaan Timur, No. 1 RT 001, Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Para pelaku ini melakukan pencurian berupa alat, yaitu modul BTS. Barang bukti yang disita, yaitu 227 unit modul BTS. Kedua, ada 13 palet modul yang siap dikirim ke Cina. Kemudian juga alat-alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ucap Susatyo di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 14 Oktober 2024.

Selain lima tersangka yang telah ditahan, Susatyo menyebut masih ada satu tersangka lagi yang bernama Sun Jifeng atau Sun Jason, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka itu merupakan warga negara Cina dan berperan sebagai pembeli modul BTS hasil curian tersebut.

Identitas lima pencuri modul BTS itu adalah Mujrimi (31), yang berperan sebagai pemetik atau mencuri dan menjual modul BTS ke Jason, Akhbar Laysa alias Basuki (29) berperan sebagai penerima atau penampung barang hasil curian dan melakukan packing barang curian. Tersangka Triyono (34) berperan mengemas barang hasil curian bersama dengan tersangka Rinto Charles Hutagalung (25). Terakhir, tersangka Andi Bonie (49) yang juga berperan memgemas barang hasil curian untuk dijual.

Selain kerugian materil, GM Tower Management Telkomsel Tito Wicaksono menyampaikan pencurian itu juga berdampak pada lemahnya sinyal internet di beberapa daerah di Indonesia. “Telkomsel secara tegas mengecam tindakan kejahatan ini dan berharap melalui kerja keras dan sinergi dari satuan gabungan aparat penegak hukum, kejahatan ini dapat diputus,” ucapnya.

Pilihan Editor: Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ungkap Dikurung di Ruang Isolasi 15 Hari dan Tak Bisa Salat Jumat

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus