Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap satu buronan dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di kantornya, di Jakarta Selatan, Jumat, 15 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade menjelaskan HE ditangkap oleh penyidik di sebuah hotel di Jakarta Selatan hari ini pada pukul 00.15 WIB. Kepada polisi, HE mengaku berperan sebagai bandar atau pemilik salah satu laman judi online bernama Keris123.
Selain memiliki situs tersebut, HE juga disebut memiliki peran signifikan dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. "HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi," ucap Ade merinci peran tersangka.
Ade menyampaikan HE berhubungan langsung dengan tersangka berinisial MN yang telah ditangkap lebih dulu oleh polisi. Menurut pemeriksaan polisi, MN diketahui berperan sebagai penyetor uang dan daftar situs judi online ke pegawai Komdigi.
Selain HE, polisi masih memiliki DPO berinisial A alias M, HF, J, BS, BK, dan B. Semua DPO itu kata, Ade, tergabung dalam grup HE yang telah mengelola ribuan laman judi online.
"Biaya yang disetorkan (grup HE) antara lain itu Rp 23-24 juta per website per bulan," kata Ade menyebutkan nominal yang dikirimkan HE ke MN selaku perantara bandar dan pegawai Komdigi. Atas perannya itu, HE menerima komisi sekitar Rp 2-4 juta per bulan.
Kasus Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judi Online
Polda Metro Jaya mengusut kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online oleh sejumlah pegawai Komdigi. Para tersangka sebenarnya bertugas memblokir situs tersebut agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, namun mereka justru menjaganya dan meminta bayaran dari pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Bekasi, Jumat, 1 November 2024.
Para tersangka ini memblokir laman judi online setiap dua minggu sekali. Apabila dalam waktu dua minggu, pemilik laman tidak menyetor uang kepada tersangka Adhi Kismanto (AK), lamannya akan diblokir. Pengakuan salah satu tersangka komplotan ini menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jerat Pidana Bagi Pemilik Rekening Penampung Uang Judi Online