Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Sektor Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, menangkap empat tersangka pengedar narkoba. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sekitar 7 gram narkoba jenis sabu-sabu.
“Kami menemukan plastik berisi sabu-sabu di saku kanan dan tas selempang milik tersangka,” kata Kepala Kepolisian Sektor Kalibaru Komisaris Polisi Eko Setio, Senin, 6 November 2017.
Baca : Gelar Razia Narkoba di Berlan, Polisi Periksa 14 Orang
Penangkapan para tersangka ini bermula saat Kepolisian Sektor Kalibaru mengadakan operasi pengamanan pada Kamis malam, 2 November 2017, di pos Pelabuhan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Karena gerak-gerik yang mencurigakan, polisi memberhentikan dua orang pengendara sepeda motor yang melintas. “Saat hendak dihentikan, mereka malah menabrak anggota polisi dan berusaha melarikan diri,” katanya.
Polisi akhirnya berhasil menangkap keduanya, yakni Muhammad Rudi Saputra dan Jainal Muttaqien, lalu memeriksanya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,6 gram di saku kanan celana Rudi serta 6,73 gram di tas selempang Jainal.
Setelah dilakukan interogasi, kata Eko, kedua tersangka mengaku akan mengedarkan barang haram itu ke tempat permainan biliar di daerah Jalan Kramat Raya, Jakarta Utara. Dari keterangan keduanya, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain yang membantu dalam pengedaran sabu-sabu ini, yaitu Diki Irawan serta Agus Sunandar.
Selain itu, polisi menyita barang bukti lain berupa timbangan elektrik, 22 plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp 550 ribu.
Keempat tersangka narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini