Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telusuri aliran uang mahasiswi berinisial DA, tersangka kasus penipuan tiket Coldplay. Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi akan minta keterangan dari perbankan soal aliran uang kasus penipuan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini kami masih terus mendalami penggunaan uang yang dilakukan DA," kata Henrikus di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Henrikus mengatakan, DA, 22 adalah mahasiswi di sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan. DA mengaku diperintah oleh orang yang berinisial D dalam melakukan penipuan tiket Coldplay. Namun polisi tidak menemukan ada orang itu setelah melakukan penyelidikan.
"Tersangka juga mengajukan saksi bahwa uang tersebut dikirim kepada D, namun setelah kami dalami saksi malah tidak tahu," ujarnya.
Kepolisian akan berupaya menelusuri aliran uang hasil penipuan yang dilakukan DA. Hingga saat ini belum diketahui uang itu digunakan DA untuk apa.
"Kami akan meminta bank soal transaksi keuangan yang dilakukan oleh DA, karena itu masuk ke rekening pribadi DA," katanya.
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap DA, mahasiswi yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay dengan kerugian Rp1,2 miliar pada 20 Maret 2024 di tempat persembunyiannya. Tersangka dan korban sudah saling kenal karena sebelumnya pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik. "Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," kata Henrikus.
Dalam kasus penipuan tiket Coldplay itu, mahasiswi DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Pengalaman Mahasiswa 2 Kampus Ferienjob di Jerman, TPPO Berkedok Magang yang Seret Guru Besar Jadi Tersangka