Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Cilincing Jakarta Utara mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan pria berinisial SR sambil menggendong anak di bawah lima tahun (balita) di Jalan Pedongkelan, Senin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polsek Cilincing Komisaris Robinson Manurung, mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan rekaman kamera closed circuit television atau CCTV yang diunggah oleh warga sekitar di akun media sosial pribadinya, Ahad kemarin.
Robinson Manurung menjelaskan dalam rekaman CCTV itu terlihat aksi SR meninggalkan sepeda motor yang dia bawa, ketika akan mencuri sepeda motor milik orang lain. "Ciri tersangka dan balita yang digendongnya juga terlihat dari rekaman tersebut. Rekaman CCTV ini membantu penyelidikan kasus pencurian sepeda motor tersebut," kata dia dalam keterangannya, Senin, 28 Maret 2022 dikutip dari Antara.
Menurut Robinson, anggota polisi dari Polsek Cilincing yang melihat dari rekaman CCTV itu heran dengan tindak tanduk pelaku meninggalkan sepeda motornya. "Anaknya digendong, pelakunya ini, motornya ini, diurut dari situ, sehingga pemilik sepeda motor yang ditinggal ini ditangkap dan dibawa ke Polsek," katanya.
Robinson mengatakan, tersangka menggendong anaknya sendiri, berusia sekitar tiga tahun. Aksinya sambil menggendong balita tersebut, diakui tersangka baru pertama kali dilakukannnya.
Dalam rekaman CCTV, aksi tersebut tampak dilakukan di tengah keramaian. Tersangka SR tampak datang membawa sepeda motor sambil membonceng anaknya. Dia melihat ada sepeda motor lain yang terparkir sembarangan dan kunci kontaknya masih menempel di sepeda motor.
SR pun meminggirkan dan memberhentikan sepeda motor yang dia bawa. Kemudian sambil menggendong anaknya dia membawa sepeda motor targetnya. "Sepeda motor yang dia bawa sebelumnya, ditinggal," kata Robinson.
Karena membawa anak, aksi SR awalnya tidak membuat warga sekitar curiga. "Tersangka itu dengan mudah membawa sepeda motor yang dicuri karena kuncinya masih tercantol," katanya.
Namun, dalam rekaman CCTV, terlihat warga sekitar sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Diduga karena teriakan pemilik kendaraan yang sebenarnya, tapi pengejaran itu tidak berhasil.
Masih di hari yang sama, tak lama setelah rekaman CCTV itu diunggah warga sekitar di akun media sosial, tersangka SR kembali lagi untuk mengambil sepeda motornya yang ditinggal di tempat kejadian perkara (TKP). "Dia kembali ke TKP dengan menggendong anaknya juga dan sudah berganti pakaian. Sehingga, ketika mengambil sepeda motor yang dia tinggal, warga sekitar masih tidak curiga," kata Robinson.
Berdasarkan rekaman CCTV itu, Polsek Cilincing kemudian melacak keberadaan SR hingga akhirnya tersangka ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat. Polisi menyita sepeda motor otomatis jenis Scoopy yang dicuri. "Sepeda motor yang dicuri rencananya akan dijual tersangka untuk biaya hidup. Tersangka tidak bekerja," kata Robinson.
Robinson mengatakan, polisi menjerat tersangka SR dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain menyita sepeda motor yang dicuri, polisi menyita satu sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi. Berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor tersebut adalah barang pinjaman dari tetangganya.