Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Pedagang Hewan Langka Orangutan Sumatera di Bekasi

Penangkapan terhadap YI berawal dari laporan masyarakat soal pedagang hewan yang memperjual-belikan hewan langka di Bekasi.

28 Januari 2021 | 12.50 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat merilis penangkapan pedagang hewan langka/ Tempo/Julnis
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat merilis penangkapan pedagang hewan langka/ Tempo/Julnis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang penjual hewan langka berinisal YI. Ia kedapatan melakukan perdagangan satwa dilindungi, seperti, Orang Utan Sumatera, burung Beo Nias, dan Lutung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

YI ditangkap di kiosnya yang berada di Jalan Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Rabu, 27 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia berkamuflase sebagai pedagang hewan biasa. Tapi di bagian belakang ada penyimpanan hewan langkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Januari 2021.

Yusri menjelaskan, penangkapan terhadap YI berawal dari laporan masyarakat soal pedagang hewan yang memperjual-belikan satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan kamuflase dengan menyamar sebagai pembeli.

"Butuh waktu 3-5 hari bagi dia menyiapkan hewan tersebut," ujar Yusri.

Setelah hewan yang dipesan tiba, Yusri mengatakan tim segera bergerak untuk menggerebek lapak YI. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita beberapa hewan langka, seperti satu ekor Orang Utan Sumatera, tiga ekor Beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YI menjual hewan langka melalui grup di sosial media Facebook dan WhatsApp. YI juga memiliki jaringan sendiri penjualan hewan langka tersebut.

Untuk Orangutan, YI biasa menjualnya seharga Rp 1 juta hingga Rp 10 juta tergantung kondisi hewan tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan Orang Utan dari temannya di komunitas pecinta hewan di media sosial. Polisi masih mengembangkan dan mencari jaringan tersebut.

Atas perbuatannya memperdagangkan hewan langka, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus