Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Produsen Ekstasi di Kamar Pasien Rumah Sakit Swasta

Polisi menangkap produsen ekstasi di kamar pasien salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.

19 Agustus 2020 | 16.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ekstasi. Flash90

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Tim Buser Unit Reskrim Polsek Sawah Besar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Jakarta Pusat berhasil mencokok AU, 42 Tahun, tersangka produsen ekstasi di kamar rawat inap salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saudara AU merupakan narapidana Rutan Salemba dengan vonis 15 tahun yang sedang dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, dalam keterangan tertulis, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di kamar tempat AU dirawat, ditemukan satu set besi pencetak ekstasi, satu set besi pelat untuk mencetak butir ekstasi, satu set dongkrak warna hijau, satu alat pemanas, beragam bahan baku pembuat ekstasi, 64 benda diduga ekstasi siap edar dan beberapa telfon genggam.

“Saudara AU memanaskan hingga kering dan mencampurkan ketamin cair, kafein serbuk, avicell, sabu, pewarna makanan lalu dicetak dengan alat press yang terbuat dari besi plat dan dongkrak,” kata Heru.

Sebelumnya polisi yang tengah berpatroli lebih dulu menangkap saudara MW, 36 tahun, di depan rumah sakit berinisial AR di Jakarta Pusat. “Saudara MW telah mengirimkan ekstasi sebanyak 30 butir melalui ojek online. Setelah diinterogasi, dia mengakui ekstasi didapat dari saudara AU yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut,” ujar Heru.

Penangkapan AU dan MW, adalah tindak lanjut dari informasi yang diperoleh kepolisian bahwa di Jalan Salemba Tengah kelurahan Pasabean Kecamatan Senen Jakarta Pusat, kerap terjadi peredaraan narkotika jenis ekstasi.

Saat ini, saudara AU dibawa menuju RS Polri Kramat Djati untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. “Status AU masih di bawah tanggung jawab pihak Rutan,” ujar Heru.

Atas perbuatannya, tersangka AU dikenakan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun.


RAFI ABIYYU | MARTHA WARTA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus