Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Produsen Kosmetik Palsu Beromzet Rp 1,5 Miliar

Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus kosmetik palsu berdasarkan laporan dari korban.

24 Februari 2025 | 16.16 WIB

Sejumlah kosmetik palsu dan ilegal yang disita dari pabrik di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita 21 jenis kosmetik palsu dan ilegal yang berjumlah ribuan dari tempat ini. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sejumlah kosmetik palsu dan ilegal yang disita dari pabrik di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita 21 jenis kosmetik palsu dan ilegal yang berjumlah ribuan dari tempat ini. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap produsen dan pengedar kosmetik palsu, Muhammad Sidik alias MS (35 Tahun) dan Rohyani alias R (37 tahun). Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan atau perlindungan konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Darmawan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Januari 2025. Pelapor mengadukan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Sebab, dia membali kosmetik yang tidak dilengkapi petunjuk bahasa, serta label Badan Pengawaa Obat dan Makanan (BPOM) dan kandungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh unit krimsus (kriminal khusus)," kata Indra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 24 Februari 2025. Hasilnya, kosmetik tersebut dikirim dari jasa pengiriman yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.

Pada 13 Februari, kasus ini naik ke penyidikan. Setelah itu, penyidik memeriksa lokasi tersebut. Penyidik pun menangkap MS dan R yang hendak mengirimkan paket kosmetiknya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah di Jalan Binasarana Kavling Binamarga Blok E Nomor 2 Pengasinan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Mereka pun menemukan modus operandi tersangka, yakni membeli bahan baku di Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online. Bahan baku itu berupa krim siang dan malam kurang lebih 25 kilogram, serta serum dan toner per liter.

"Kemudian tersangka mengemas ulang atau repacking," ujar Indra. Krim siang dan malam dikemas ke dalam pot berukuran 15 mililiter dan 30 mililiter. Sedangkan serum dimasukkan ke dalam botol berukuran 30 mililiter dan 60 mililiter.

Barang hasil repacking tersebut dijual dalam bentuk paket, yaitu HN 15 dan HN 30. HN 15 yang berisi sabun cair pepaya isi 60 mililiter, krim malam 15 gram, dan krim siang 15 dibanderol Rp 35.000. Sedangkan HN 30 berisi sabun cair pepaya 100 mililiter, krim siang-malam masing-masing 30 gram, toner 60 bonus 20 mililiter, dan gold serum dihargai Rp 60.000.

Indra mengatakan, pelaku menjalankan usaha ini selama kurang lebih selama 1,5 tahun. "Omzet kurang lebih Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar, dengan rata-rata per bulan Rp 60 juta sampai Rp 100 juta."

Menurut dia, latar belakang pendidikan tersangka adalah sekolah menengah atas atau SMA. Pelaku memalsukan kosmetik karena dulu pernah bekerja di pengemasan kosmetik di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Selain itu, pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas atas kegiatan ini maupun izin usaha tempat repacking atau pengemasan kosmetik. Tersangka juga tidak bisa menunjukkan legalitas produk kosmetiknya.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, krim malam dalam kemasan plastik seberat 20,3 kilogram, krim malam kemasan plastik seberat 6 kilogram, dan dia kantong krim siang dengan keadaan sisa 1,7 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku disangka Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus