Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Telusuri Dugaan Aliran Dana Viral Blast Global ke Madura United

Polisi akan menelusuri apakah Madura United menerima aliran dana dari tersangka kasus Viral Blast yang merupakan mantan manajer mereka.

21 Maret 2022 | 16.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan akan melakukan penelusuran dana kasus penipuan melalui robot trading Viral Blast Global ke salah satu klub sepak bola Indonesia, Madura United. Manajer klub itu, Zainal Hudha Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa penelusuran tersebut untuk mengetahui apakah aliran dana untuk Madura United tersebut terkait dengan Viral Blast.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait yang bersangkutan sebagai sponsor salah satu klub sepak bola, apakah aliran dana yang mengalir tersebut juga ada kaitannya dengan tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast ini," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Menurut Ahmad, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap dua aset rumah milik Zainal dan tersangka lainnya, Minggus Umboh, pada kasus ini. Dua rumah itu senilai Rp15 miliar.

"Telah menyita dua aset rumah di mana dua rumah ini ada di Surabaya yang mana dua rumah ini milik tersangka, baik tersangka Z maupun tersangka U," tegas Ramadhan.

Di sisi lain, dia melanjutkan, tim penyidik Dittipideksus juga telah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor milik PT Trus Global Karya yang mengoperasikan Viral Blast. Penyidik turut menyita sejumlah dokumen di kantor itu.

"Tentu ini melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan saat ini masih dilakukan penelitian apakah dokumen-dokumen tersebut terkait tindak pidana yang dilakukan," tegasnya.

Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Zainal Hudha Purnama dan Minggus Umboh sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Viral Blast. Selain itu, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Rizky Puguh Wibowo dan Putra Wibowo.

Keempatnya merupakan pendiri perusahaan robot tranding Viral Blast yang belakangan dinyatakan beroperasi secara ilegal oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Zainal, Umboh dan Rizky telah ditangkap oleh polisi sementara Putra Wibowo masih buron.

"Masih dilakukan pengejaran kita belum dapat update, apakah sudah dapat atau belum nanti kalau sudah ada perkembangan kita akan sampaikan," ujar Ramadhan.

Zainal Hudha Purnama sendiri baru menjabat sebagai manajer Madura United pada pertengahan Januari lalu. Sebulan menangani laskar Sape Kerrab, dia pun mengundurkan diri setelah muncul tudingan penipuan Viral Blast ini. Polisi menduga penipuan aplikasi ini menggunakan skema ponzi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus