Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban robot trading Millionaire Prime, Franziska Martha Ratu, menyatakan bahwa para kliennya mengalami kerugian hingga total Rp 30,6 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Kamis kemarin, 14 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Total kerugian mereka itu ada sekitar Rp 30,6 miliar," kata Franziska dikutip dari keterangannya, Jumat, 15 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Franziska mewakili 114 korban robot trading Millionaire Prime. Dia menyatakan laporan para korban telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/105 /IV/2022/BARESKRIM, kemarin sore, sekitar pukul 16.00.
Franziska menyatakan melaporkan dua perusahaan dalam kasus ini, yaitu PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime. Mereka, menurut dia, telah melakukan pelanggaran hukum dengan menipu dan menggelapkan dana para korban.
"Diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan atas dana-dana dari para investor dari kurang lebih 114 orang," ucap dia.
Kedua perusahaan itu, menurut Franziska, diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang penipuan dan juncto Pasal 55 terkait tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Selain itu, Franziska juga menyatakan, telah memberikan barang bukti kepada penyidik berupa 114 KTP dari seluruh korban, bukti transfer untuk deposit pembelian robot, dan ada bukti penarikan dana sebelum terjadi scam.
"Dan juga ada dua pemberian dari Dirjen AHU untuk PT Foxtride Cakrawala Dunia dan PT Master Millionaire Prime," kata dia.
Selain kasas Millionaire Prime, Bareskrim Mabes Polri juga tengah mengusut setidaknya tiga kasus robot trading ilegal lainnya. Ketiga kasus itu adalah robot trading DNA Pro, Fahrenheit dan Viral Blast.