Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara Joko Tjandra, sebagai tersangka terkait surat jalan kliennya.
"Jadi malam ini kami menetapkan saudara Anita Kolopaking sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Penetapan tersangka terhadap Anita dilakukan usai penyidik memeriksa 23 orang saksi dan melaksanakan gelar perkara. "Rinciannya 20 orang di Jakarta dan 3 orang di Pontianak," ucap Argo.
Kepolisian pun mengenakan Anita dengan dua pasal yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 223 KUHP.
Anita Kolopaking diduga membantu Joko Tjandra melobi Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Dari hasil lobi itu, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pun menerbitkan surat jalan Joko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak pada 18 Juni, dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.
Belakangan, Prasetijo juga ketahuan memfasilitasi penerbitan surat bebas Covid-19 atas nama Joko Tjandra.
Buntut dari insiden tersebut, kepolisian pun memeriksa Anita selama tiga hari berturut-turut pada 22-24 Juli. Dalam rangka pemeriksaan, penyidik kemudian mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Anita kepada Imigrasi Bandara Soekarno Hatta selama 20 hari terhitung sejak 22 Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini