Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kebakaran yang menewaskan 48 buruh pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, Tangerang, Provinsi Banten, berasal dari percikan api pengelasan atap bangunan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Percikan api itu timbul saat tukang las mengelas atap untuk menutupi bahan petasan yang ditumpuk sebanyak 4.000 kilogram," kata kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu, 28 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Argo, akibat kelalaian ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang, dan Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pabrik petasan Kosambi, Tangerang, meledak pada 26 Oktober 2017. Pabrik tersebut baru beroperasi dua tahun dan memiliki 100 karyawan. Dalam musibah itu, 48 orang tewas dan 43 korban lain mengalami luka bakar serius.
Sampai saat ini, polisi baru dapat mengidentifikasi 4 dari 47 jenazah korban dalam peristiwa itu. "Kemarin satu, hari ini tiga jenazah sudah teridentifikasi," kata dia.
Tiga korban yang teridentifikasi saat ini diketahui setelah dilakukan sidang rekonsiliasi. Sidang itu dilakukan untuk mengetahui identitas korban berdasarkan keterangan saksi.
"Baru dua keluarga korban yang datang, satu keluarga korban lagi sedang menyusul," kata dia.
Argo menjelaskan, sampai saat ini belum ada korban yang dilaporkan bertambah. Sedangkan sudah ada 50 orang keluarga korban yang melapor.
"Polisi akan sesegera mungkin melakukan upaya untuk mengidentifikasi jenazah korban," kata dia.
Argo menjelaskan, tim DVI RS Polri Kramat Jati mendapat kendala dalam mengidentifikasi jenazah korban kebakaran pabrik petasan Kosambi, karena kondisi korban sudah hangus dan tidak bisa dikenali lagi atau luka bakarnya 100 persen.