Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menyatakan sudah memeriksa Ipda Rahmadsyah Siregar yang diduga melakukan penipuan kepada rekannya sesama polisi. Akibat kejadian ini, Bripka Shcalomo Sibuea yang bertugas di Polres Tapanuli Utara mengalami kerugian materi sebesar Rp 850 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lagi diperiksa Propam. Arahan Propam, diperiksa Propam Mabes Polri untuk kode etiknya. Untuk pidananya masih proses di Krimum. Intinya sudah diperiksa," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto usai konferensi pers di markas Polda Sumut, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Oktober 2024, Shcalomo melalui kuasa hukumnya Olsen Lumbantobing melaporkan Rahmadsyah ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Propam Polda Sumut. Pasalnya, pada awal Desember 2023, korban ditawari pelaku masuk Sekolah Inspektur Polisi (SIP) melalui jalur penghargaan dengan membayar Rp 600 juta.
Shcalomo mau dan percaya karena pelaku rekannya satu angkatan di Bintara itu. Informasi yang didapat, Shcalomo diiming-imingi pelaku lulus sekolah perwira dengan membayar Rp 600 juta.
Pada Februari 2024, Shcalomo mendaftar ke SIP. Dua bulan kemudian, tepatnya April 2024, korban tidak lulus. Dia mempertanyakan dan Rahmadsyah meminta uang tambahan Rp 250 juta supaya bisa lulus. Setelah uang ditransfer, ternyata Shcalomo tetap tidak lulus.