Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gregorius Ronald Tannur hadir menjadi saksi dalam sidang suap Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul, hakim PN Surabaya yang membebaskannya. Ronald Tannur divonis bebas meski telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pantauan Tempo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Ronald Tannur masuk ke ruang sidang pukul 11.03 WIB pada Selasa, 25 Februari 2025. Dia datang mengenakan baju kemeja denim beserta masker.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur.
"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12 C atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Modus Korupsi Pertamina, Ron 90 Dioplos jadi Pertamax