Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Politikus NasDem Ujang Iskandar Diperiksa Penyidik Kejaksaan, Dicecar 95 Pertanyaan

Eks Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung

6 Agustus 2024 | 23.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ujang Iskandar. dpr.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memeriksa Ujang Iskandar, tersangka kasus dugaan korupsi di pemerintah daerah Kotawaringin Barat, hari ini. Ujang adalah bekas Bupati Kotawaringin Barat sekaligus anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung atau Kejagung, Jakarta Selatan. Pantauan Tempo, Ujang keluar dari gedung sekitar pukul 20.19. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenakan masker hitam dan topi cokelat muda, Ujang tampak menunduk ketika melewati awak media. Ia tampak bergegas memasuki mobil tahanan. Saat awak media berupaya mengambil gambarnya di dalam mobil, Ujang menutupi mukanya dengan map hijau yang dibawanya.

Ujang diperiksa sembilan jam sejak pukul 11.00 WIB. “(Ditanyai) 95 pertanyaan,” ujar Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, kepada awak media pada Selasa malam, 6 Agustus 2024.

Tempo berupaya menanyakan pemeriksaan ini kepada Dodik Mahendra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng. Namun, ia belum merespons hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Iskandar menyatakan Ujang Iskandar (UI) telah berstatus tersangka. Ia menyebut Ujang ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat baru kembali dari Vietnam pada Jumat, 26 Juli 2024 sekitar pukul 15.45. 

Ujang diduga terlibat kasus dugaan korupsi ketika menjadi Bupati Kotawaringin Barat, yakni melakukan penyimpangan penyertaan modal dari pemerintah daerah setempat ke Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. Kasus ini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Harli menyebut penyidik telah melakukan gelar perkara. "Penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia menyebut Ujang Iskandar akan ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara ini, kata Harli, Ujang dititipkan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus