Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Politikus PDIP Cinta Mega Telah Diperiksa KPK, Bukan Kali Pertama Berurusan dengan Lembaga Antikorupsi

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Cinta Mega diperiksa KPK sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.

2 Mei 2023 | 08.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP Cinta Mega saat ditemui di DPRD DKI, Jumat 6 Desember 2019. Tempo/ Taufiq Siddiq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Cinta Mega di Gedung Merah Putih pada Rabu, 26 April 2923. Politikus PDIP itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saksi ini hadir dan kembali didalami Tim Penyidik di antaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD (Perumda) Sarana Jaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Kamis, 27 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ali, ada dugaan aliran dana ke sejumlah pihak terkait pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur dalam program Rumah DP Nol Rupiah. Ia mengatakan kuat dugaan tersebut ialah adanya aliran dana kepada para anggota DPRD DKI Jakarta.

Penyidik KPK memeriksa Cinta Mega sebagai saksi untuk didalami pengetahuannya ihwal pembahasan anggaran penyertaan modal Provinsi DKI Jakarta pada Perumda Sarana Jaya. Termasuk dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud, kata dia. “Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian,” kata Ali.

KPK Geledah Ruang Kerja Cinta Mega

Cinta Mega bukan kali pertama berurusan dengan KPK. Januari lalu, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap enam ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta. Penggeledahan yang dilakukan Selasa malam, 17 Januari 2023 itu berhubungan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

“Setidaknya ada enam ruangan yang dilakukan penggeledahan di antaranya ruang kerja di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan staf komisi C DPRD DKI Jakarta,” kata Ali kala itu.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono membenarkan ruang kerja koleganya, Cinta Mega, ikut digeledah KPK. “Lantai 8 di ruang Bu Cinta Mega, bukan ruang Ketua Fraksi,” kata Gembong Warsono kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

Cinta Mega juga membenarkan ruang kerjanya ikut digeledah KPK. Anggota Komisi Keuangan DPRD DKI itu mengatakan dirinya sebagai anggota dewan tak tahu menahu soal belanja dinas. Sebab, hanya membahas seberapa perlunya dinas tersebut diberikan pagu. “Saya akan mendukung jika diperlukan data-data,” ujarnya.

Dari penggeledahan ini, Tim Penyidik KPK menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik, yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta.

“Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta,” jelas Ali Fikri.

KPK Sempat Panggil Cinta Mega dan Sejumlah Mantan DPRD DKI Jakarta

Februari lalu KPK juga pernah memanggil sejumlah mantan anggota DPRD DKI Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur pada 2018-2019 tersebut. Salah satunya, Cinta Mega. Politikus PDIP itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Fraksi PDIP periode 2014-2019. Selain Cinta Mega, KPK turut memanggil mantan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat Santoso.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Cinta Mega, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019, dan Santoso anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Periode 2014-2019,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Kamis, 23 Februari 2023.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul. Perkara ini menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya periode 2016-2021 Yoory Corneles Pinontoan dan kawan-kawan.

PD Sarana Jaya melakukan pengadaan lahan di Pulo Gebang pada 2018-2019. Dua lahan dibeli untuk program pembangunan rumah DP nol rupiah. Nilai pembelian kedua lahan diduga digelembungkan dan merugikan pemerintah. Untuk kasus Munjul, KPK menyatakan pemerintah DKI Jakarta merugi hingga Rp 152 miliar.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus