Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Boyolali Tangkap Budiyanto, Keponakan yang Tega Bakar Paman Sendiri

Menurut Polres Boyolali, Budiyanto membakar Giriyanto saat korban sedang menunaikan salat magrib.

16 Desember 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Boyolali - Kepolisian Resor Boyolali, Jawa Tengah, menangkap Budiyanto, 57 tahun, seorang warga Dukuh Blumbang Krajan, RT 4/RW AK1, Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Polisi meringkus Budiyanto lantaran telah membakar Giriyanto, 65 tahun, yang tak lain adalah sang paman. Keduanya tinggal satu rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Boyolali Inspektur Polisi Satu Joko Purwadi mengkonfirmasi tentang penangkapan pelaku penganiayaan itu pada Senin, 16 Desember 2024. "Pelaku sudah kami tahan sejak 14 Desember 20024 untuk 20 hari ke depan," ujar Joko kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah, Senin, 16 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko mengemukakan kasus penganiayaan berencana tersebut terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024. Ia sebelumnya menjelaskan bahwa korban dan pelaku tersebut masih ada hubungan keluarga dan tinggal satu rumah. "Korban adalah paman dari istri pelaku," kata dia. 

Joko menuturkan pemicu permasalahan muncul pada Jumat pagi, 13 Desember 2024. Ketika itu, korban sempat menanyakan hasil penjualan ayam kepada istri pelaku. "Namun di situ terjadi cekcok ketika pelaku ditanya oleh korban dan merasa tersinggung," ujarnya. Budiyanto kemudian merencanakan untuk memberi pelajaran dengan cara membakar kamar korban. 

Pada Jumat petang sekitar pukul 18.00 WIB, udiyanto menyiramkan bensin ke kamar Giriyanto dan langsung menyulut api dengan menggunakan korek api. Pada saat itu, Giriyanto sedang menunaikan salat Magrib di dalam kamar tersebut. 

Untungnya, korban berhasil keluar kamar untuk menyelamatkan diri meskipun sempat terbakar. Korban juga mendapat pertolongan warga sekitar.  "Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar kurang lebih 40 persen di bagian tangan, kaki, dada, dan sekitar wajah," ungkap Joko. 

Ia mengungkapkan motif Budiyanto membakar Giriyanto lantaran. "Menurut pengakuan tersangka, permasalahan keluarga ini sebenarnya sudah menumpuk jadi ini adalah akumulasi dari permasalahan yang ada selama ini," kata dia. 

Joko menyebutkan dari pemeriksaan dan fakta yang diperoleh polisi, istri Budiyanto tidak mengetahui perbuatan suaminya tersebut. Dari tangan Budiyanto, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa pecahan botol, sisa bensin dalam botol, dan korek api gas. 

Tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 dan 2 KUHP, Pasal 353 Ayat 1 maupun 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus