Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Ambon - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku, menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dan satu diantaranya merupakan residivis kasus yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu 16 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Ambon juga sudah ditahan dan polisi menjerat mereka melanggar Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.
Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021. "Awalnya polisi menahan dua tersangka dan setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara lalu diketahui ada satu pelaku lagi sehingga polisi langsung melakukan penangkapan," jelas Leatemia.
Polisi juga telah menyita dua lembar bendera asing yang dikibarkan pelaku di atas pohoh mangga dekat sebuah rumah warga bernama A. Manuputty.
Bhabinkamtibmas setempat melaporkan kalau bendera asing ini dikibarkan pada Sabtu dini hari 15 Mei sekitar pukul 02.30 WIT dan akhirnya diturunkan setengah jam kemudian. Pagi harinya, Bhabinkamtibmas juga melaporkan ada dua pengibaran bendera serupa di desa tersebut, tepatnya di depan rumah seorang warga berinisial AP serta depan rumah Sekretaris Negeri Ulath berinisial WT dan pelaku pengibaran diketahui sehingga polisi menangkap mereka.
Baca: 3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda Maluku