Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

3 Petinggi RMS Ini Ditangkap Polda Maluku

Ketiga petinggi RMS tadi memasuki halaman Kantor Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS.

26 April 2020 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bendera RMS dibentangkan di Polres Ambon (13/8). TEMPO/Mochtar Touwe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Maluku meringkus tiga orang yang diduga petinggi RMS atau Republik Maluku Selatan pada Sabtu lalu, 25 April 2020.

Ketiga orang itu adalah Simon Viktor Taihitu, 56 tahun, Abner Litamahuputty(44), dan Johanis Pattiasina (52).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku Komisaris Besar Roem Ohoirat menuturkan ketiga petinggi RMS tadi memasuki halaman Kantor Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS.

"Mereka datang dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum sehubungan kasus pembuatan video ajakan mengibarkan bendera RMS," ujar Roem saat dihubungi hari ini, Ahad, 26 April 2020.

RMS didirikan pada 25 April 1950. Pejabat Negara Indonesia Timur (NIT) yakni Christiaan Robbert Steven Soumokil adalah pendiri dan Presiden RMS pada 1950-1966.

Pria kelahiran Surabaya pada 1905 itu juga menjabat Menteri Kehakiman dan Jaksa Agung pada Pemerintahan NIT. 

Menurut dia, Simon, Abner, dan Johanis juga datang karena sembilan simpatisan RMS sudah dipanggil terlebih dulu oleh Kepolisian.

Dari penangkapan ketiga petinggi RMS, polisi menyita satu buah bendera RMS, satu buah ponsel, dan satu buah masker bergambar bendera RMS.

"Saat ini mereka masih diperiksa," ucap Roem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus