Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Penetapan status tersangka itu juga dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, menjelaskan bahwa Mabes Polri akan melanjutkan penyidikan, salah satunya menelusuri aset Doni. "Tentu kami akan melakukan tracing aset milik tersangka," ujar dia saat dihubungi Rabu, 9 Maret 2022.
Namun, Gatot tidak menjelaskan kapan penelusuran dan penyitaan aset milik afiliator aplikasi binary option Quotex itu dilakulan. "Tentu itu bagian dari langkah penyidik," tutur mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Doni langsung ditahan karena penyidik khawatir Doni melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti. "Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan di atas 5 tahun. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana dari Doni," tutur dia.
Sejumlah barang bukti yang disita saat ini adalah ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex. Kemudian satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Doni Salmanan disangka melakukan judi online dan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui media elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini