Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Spekulasi Luka Janggal Brigadir J, Polri: Yang Menyampaikan Bukan Expert

Polri menganggap spekulasi liar atas luka Brigadir J disampaikan oleh bukan orang ahli. Autopsi ulang telah diizinkan untuk bukti pendukung dalam persidangan.

20 Juli 2022 | 10.36 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Dok: Divhumas Polri
Perbesar
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. Dok: Divhumas Polri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menanggapi soal berbagai spekulasi kejanggalan luka pada jasad Brigadir J. Menurutnya, narasi yang disampaikan itu bukan dari orang-orang yang ahli di bidangnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kenapa? Orang yang menyampaikan bukan orang yang expert di bidangnya. Ketika besok (hari ini) akan disampaikan oleh dari pihak kedokteran forensik Polri, itu akan membuat informasi ini semakin lebih jelas,” ujarnya saat memberi keterangan pers di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dedi menuturkan, hasil autopsi Brigadir J yang dilakukan pihaknya akan memberi gambaran kepada keluarga dan menghindari berbagai spekulasi. Selain itu juga dianggap bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat soal penyebab kematian ajudan Kadiv Propam Nonaktif Inspektur Jenderal Ferdy Sambo tersebut.

“Jadi autopsi mayat atau ekshumasi itu ada standar internasionalnya dan itu akan diaudit karena sesuai dengan standar internasionalnya,” tuturnya.

Hari ini, Polri akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir J kepada pihak keluarga. Dedi menuturkan, pihak keluarga Brigadir J beserta pengacara akan diterima oleh penyidik kasus.

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan bahwa pihak keluarga dipersilakan untuk melakukan ekshumasi atau autopsi ulang. Menurutnya itu sebagai wujud komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam investigasi yang berdasarkan pada scientific crime investigation.

“Untuk menjaga transparansi dan akuntabel, boleh kita mengambil dari ahli forensik dan dari instansi yang kredibel juga untuk bersama-sama menyaksikan proses tersebut. Pengacaranya kan menyaksikan, jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan,” tutur Dedi.

Jika proses autopsi ulang dilakukan dan menemukan bukti-bukti tambahan, maka Polri menerima itu dengan baik. Untuk kepentingan penyidikan, itu dinilai penting ketika memasuki tahapan di persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J diduga tewas tertembak oleh Bharada RE di rumah singgah Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Pihak keluarga merasa janggal atas kematian dan luka pada tubuh Brigadir J.

Mereka meminta agar dilakukan autopsi ulang untuk menemukan fakta baru. Pengacara keluarga juga membantah bahwa Brigadir J melecehkan istri Ferdy Sambo, karena sampai saat ini belum ada bukti kuat.

Baca: Polri Sebut Mutasi Adik Brigadir J Atas Permintaan Sendiri

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus