Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polres Palangkaraya Brigadir AKS. Pemberhentian ini diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah putusan PTDH dan AKS ditetapkan tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Komisaris Besar Erlan Munaji, Senin, 16 Desember 2024. Brigadir AKS diduga membunuh warga sipil di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir pada Jumat, 6 Desember lalu. Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto menjelaskan kronologi kasus itu. Mulanya, kata dia, seorang saksi berinisial MH mendatangi Polres Palangkaraya pada 10 Desember. Saksi itu memberikan informasi mayat yang ditemukan di Katingan Hilir diduga dibunuh oleh Brigadir AKS. "Saat ini sedang didalami oleh penyidik polres berkaitan dugaan peristiwanya," kata Djoko.
Djoko enggan mengungkapkan detail kasus yang menyeret Brigadir AKS itu. Menurutnya, yang disampaikan oleh saksi tersebut masih dalam proses penyelidikan. Yang pasti, kata dia, penyidik akan memproses pengaduan tersebut. "Bagaimana terduga dari oknum anggota ini melakukan hal yang tidak boleh dalam etik kepolisian," tuturnya.
Kasus ini, menurut Djoko, cukup sulit karena tempat kejadian perkara berjauhan dan melibatkan dua satuan wilayah reserse yang berbeda, yaitu Polres Katingan dan Polresta Palangkaraya. "Maka penangannya joint Polda dengan Polres-Polresta," ujar Djoko.
Kini, Erlan Munaji mengatakan saksi MH pun turut ditetapkan sebagai tersangka. Pembunuhan diduga terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Korban yang belum diketahui identitasnya kala itu tengah memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut di pinggir jalan Trans-Kalimantan.
Pelaku diduga mencuri mobil korban dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas. Erlan mengatakan, polisi belum menyimpulkan motif dan penyebab kematian terjadi. "Polisi masih menyelidiki penyebab kematian korban," ujar dia.
Pilihan Editor: Aguan hingga Jokowi Digugat Rp 612 Triliun soal Proyek PIK 2