Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri masih memeriksa mantan Kepala Kepolisian Resor Banggai, Ajun Komisaris Besar Heru Pramukarno, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pidana saat membubarkan massa di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau polisi salah, itu ada masalah etik dan pidana," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di kantornya pada Senin, 26 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setyo mengatakan aparat yang saat itu di lapangan dan masyarakat akan dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah keterangan saksi lengkap, menurut dia, baru bisa disimpulkan jenis pelanggaran kasus tersebut.
Meski belum ada kesimpulan dari Divisi Propam, Heru telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu adalah buntut pembubaran blokade pengajian ibu-ibu majelis taklim dengan menembakkan gas air mata oleh aparat Kepolisian Resor Banggai pada 19 Maret lalu. Saat itu, polisi tengah mengawal dan mengamankan eksekusi lahan atas permintaan Pengadilan Negeri Banggai. Insiden tersebut terekam dan videonya viral di media sosial.
Menurut Setyo, untuk melakukan pembubaran massa, petugas mesti bernegosiasi lebih dulu. Pembubaran itu juga mesti dilakukan dengan pendekatan yang humanis. "Kami tidak boleh langsung melakukan penembakan gas air mata. Ada prosedurnya," ujarnya.