Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Tindaklanjuti Kabar Buronan Harun Masiku Ada di Kamboja

Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.

26 Juli 2023 | 14.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku. Facebook

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional Polri menindaklanjuti informasi buronan Harun Masiku yang dikabarkan berada di Kamboja dan sudah berganti kewarganegaraan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Divhubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan KPK, interpol dan otoritas Kamboja dalam menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan tindak lanjuti, kerja sama dengan KPK dan interpol serta otoritas Kamboja," kata Krishna kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023,

Mantan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan Harun Masiku menjadi buronan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17 Januari 2020.

Pada Maret 2023, Harun Masiku juga pernah dikabarkan menjadi marbot masjid di Malaysia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus