Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejar Aset Pengedar Narkotika, Kepala BNN: Miskinkan Mereka

Kepala BNN Marthinus Hukom menilai peredaran narkotika berkaitan dengan aspek ekonomi yang membutuhkan dana untuk bisa beroperasi.

7 Februari 2025 | 21.17 WIB

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (kanan) dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kiri) menunjukkan barang bukti pada Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, 7 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (kanan) dan Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kiri) menunjukkan barang bukti pada Konferensi pers pengungkapan jaringan narkotika dan pemusnahan barang bukti di Kantor BNN RI, Jakarta, 7 Februari 2025. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom menginginkan para pelaku penyelundupan narkotika disita seluruh asetnya. Menurut dia, peredaran narkotika berkaitan dengan aspek ekonomi yang membutuhkan dana untuk bisa beroperasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Pengungkapan tidak berhenti hanya dalam proses hukum dan pemusnahan barang bukti. Kami lebih menekankan bagaimana mengejar aset-aset milik para penjahat-penjahat ini. Lebih dalam lagi adalah memiskinkan mereka,” kata Marthinus saat konferensi pers di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.

Marthinus meminta seluruh pihak untuk mengawasi segala proses penindakan perkara narkotika. Dia menilai bisnis narkotika rentan melibatkan aparat hukum melalui sogokan yang diberikan oleh para pelaku. Makanya perlu pihak eksternal untuk memantau perkembangan setiap kasusnya.

“Kami tahu yang kami hadapi adalah kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi. Mereka mampu membayar siapa saja. Banyak para pengedar yang kami tangkap, lalu dihukum tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan,” ujar Marthinus.

Menurut Marthinus, memiskinkan para pelaku penyelundupan atau pengedar narkotika itu mampu memusnahkan bisnis mereka. Ketika pendanaan operasional tidak ada lagi, pelaku akan kesulitan untuk mengakses pasar bisnisnya.

Adapun pengungkapan terbaru yang dilakukan BNN terhadap penyelundupan narkotika, menyasar 19 pelaku yang tiga di antaranya merupakan warga negara asing. Mereka ditangkap di pelbagai daerah di Indonesia sepanjang Januari 2025.

Tiga warga negara asing itu berasal dari Inggris, Rusia, dan Ukraina. Marthinus menegaskan tidak akan memulangkan pelaku ke negara asalnya sebelum putusan pengadilan dan menjalani hukuman di Indonesia.

Marthinus mengumumkan para pelaku penyelundupan narkotika ini saat konferensi pers di kantornya itu. Dia menyatakan tidak akan berhenti mencari para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika di Indonesia.

Dari kasus ini BNN mendapatkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku, seperti narkotika jenis sabu-sabu, ganja, THC, hasis, ganja sintetis dan ekstasi. Seluruhnya dimusnahkan langsung saat konferensi pers tersebut.

Terpantau barang bukti yang ditampilkan terdiri dari 49.171,19 gram sabu-sabu, 21.711,62 gram ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram hasis, 53,2 gram ganja sintetis, dan 113 butir ekstasi. Barang bukti ini ditampilkan bersama para pelaku yang tertangkap dalam kasus tersebut.

Marthinus menyebut pengungkapan kasus ini hasil kerja sama dari BNN Pusat dengan satuan kerja BNNP di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat serta Papua. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus