Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan telah menerima laporan atas dugaan penyalahgunaan donasi Agus Salim. Agus adalah korban penyiraman air keras yang mendapatkan donasi dari masyarakat mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator kelompok humas PPATK, Natsir Kongah, mengonfirmasi bahwa dugaan penyalahgunaan donasi Agus Salim dilaporkan oleh Sapto Wibowo Santoso yang merupakan salah satu donatur. Natsir menyebut, pelaporan dilakukan pada Senin lalu, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PPATK pun menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan lakukan analisis," ucap Natsir saat dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia menuturkan apabila ada indikasi tindak pidana, PPATK akan meneruskan hasil analisis (HA) kasus tersebut kepada penyidik kepolisian. Natsir menjelaskan, HA adalah produk PPATK yang disampaikan kepada penyidik. "Hanya dapat disampaikan kepada penyidik," ucap dia.
Sebelumnya, perselisihan Agus dan Pratiwi Noviyanthi atau Novi ramai diperbincangkan publik. Novi terlibat dalam penggalangan donasi bagi Agus.
Perselisihan keduanya bermula saat Novi menemukan ada sejumlah mutasi ke beberapa rekening keluarga Agus. Mutasi tersebut yaitu sejumlah Rp 98 juta ke rekening Miftahul Jannah alias Fia (anak Wawa, orang yang mengurus Agus), Rp 50 juta ke kakak Agus, dan Rp 250 juta ke rekening istrinya.
Belakangan, Agus mengonfirmasi uang itu memang digunakan untuk membayar cicilan rumah Wawa. Agus mengaku tidak tahu jika uang donasi itu tidak boleh digunakan untuk hal tersebut. "Agus pikirnya itu udah milik Agus, enggak ada yang kasih tahu uang ini enggak boleh untuk apa untuk apa," ucap Agus dalam sebuah siniar CURHAT BANG Denny Sumargo di Youtube pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Namun, Novi yang tidak diberi tahu informasi itu sudah terlanjur mengunggah soal mutasi-mutasi itu di akun Tiktok pribadinya. Novi kecewa lantaran donasi tersebut tidak sepenuhnya digunakan oleh Agus untuk pengobatan. Unggahan inilah yang membuat Agus melaporkan Novi.
“Saudara MAS ini melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah dengan media elektronik sebagaimana diatur UU ITE,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.
Laporan ini terdaftar dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/6330/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Novi dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP juncto pasal 45 ayat 4.
Dede Leni berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kapolri Wajibkan Kafe dan Restoran Pasang Stiker Antinarkoba