Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Prabowo Instruksikan Telusuri Aliran Dana Judi Online, Meutya Hafid Sebut Pemerintah Siap Terbitkan PP

Prabowo perintahkan meningkatkan pemberantasan judi online dan telusuri aliran dana judol. Menkomdigi Meutya Hafid sebut pemerintah siap terbitkan PP

19 Februari 2025 | 10.33 WIB

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto, menginstruksikan para menterinya untuk meningkatkan pemberantasan judi online dengan mengawasi dan menelusuri aliran uang judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Permintaan Prabowo ini, disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi, usai melakukan rapat terbatas dengan jajaran kementerian di bawah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Tidak hanya takedown situs maupun aplikasi. Tapi sekarang juga ditelusuri payment gateway-nya. Aliran uangnya itu ditelusuri," kata Hasan Senin, 17 Februari 2025 seperti dilansir dari Antara.

Untuk menelusuri aliran dana itu, Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk melakukan kerja sama dengan sejumlah negara. Namun, Hasan belum mengetahui negara apa yang akan diajak bekerja sama. "Makanya penting itu untuk didalami kerja sama itu tadi. Itu perintahnya presiden," kata dia.

Lebih lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, menyampaikan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai penanganan judi online dalam waktu dekat. PP itu akan mengatur kewenangan kementerian/lembaga untuk lebih tegas memberantas judi online.

"Kami akan mengeluarkan PP yang mungkin mengatur lebih tegas lagi mengenai upaya melawan judi online," kata Meutya Hafid di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

Sejauh ini, di bawah kepemimpinan Meutya, Komdigi sudah memblokir sekitar 1 juta situs judi online. Namun, pemblokiran tidak menuntaskan masalah. Salah satu yang akan dilakukan Komdigi adalah bekerja sama dengan platform untuk memblokir konten judi online secepatnya. "Mereka diwajibkan untuk melakukan takedown dalam waktu secepat-cepatnya," kata dia.

Hal ini linier dengan yang dijelaskan oleh Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik Google Indonesia Putri Alam bahwa Google telah memblokir 100 ribu iklan judi online atau judol setiap minggu. Pemblokiran tersebut mencakup iklan-iklan judol yang bertebaran di berbagai aplikasi, seperti Google Search, Google Play Store, dan YouTube.

“Tadi sudah saya sampaikan juga untuk judi online saja dalam laporan kami setiap minggunya 100 ribu situs judi online yang spammy itu kami blokir, 100 ribu ya per minggu,” kata Putri usai menghadiri Acara "Membangun Masa Depan Digital Yang Lebih untuk Anak-Anak", di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

Sebagai informasi, untuk memblokir situs tersebut, Google memanfaatkan teknologi machine learning yang merupakan salah satu cabang dari  kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Putri mengklaim, teknologi ini bisa menyaring semua kode-kode yang berkaitan dengan judi online, lalu melakukan pemblokiran tanpa perlu perintah dari pengguna. 

Dede Leni Mardianti, Hendrik Yaputra, dan  Daniel A Fajri berkontribusi dalam tulisan ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus