Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Catur Alfath Satriyamengapresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak boleh ada lagi hakim yang menyewa indekos karena tak punya rumah dinas. Pidato Prabowo dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 pada Rabu kemarin itu, kata dia, menunjukkan pemahaman yang makin mendalam terhadap peran strategis lembaga peradilan guna memastikan keberlanjutan supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SHI juga menghargai penghormatan Prabowo terhadap seluruh warga peradilan, serta perhatiannya terhadap tantangan yang dihadapi hakim. "Beban kerja berat, banyaknya perkara yang harus diselesaikan dengan cermat, serta keterbatasan fasilitas pendukung adalah realitas yang telah lama menjadi perhatian kami," kata Catur dalam keterangan resmi pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, Solidaritas Hakim Indonesia prihatin dengan kondisi kesejahteraan hakim, khususnya bagi yang bertugas di daerah. "Masih banyak hakim yang tinggal di kos-kosan, tanpa perlindungan keamanan yang memadai," ujar Catur. Kondisi tersebut, lanjutnya, tak hanya mempengaruhi kesejahteraan pribadi hakim tersebut, melainkan juga bisa berdampak pada independensi serta integritas hakim dalam bertugas.
Dia berharap Prabowo dapat menerjemahkan isu tersebut dalam kebijakan nyata yang memastikan kesejahteraan dan keamanan hakim. SHI percaya, ini akan berdampak positif pada kualitas peradilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan hakim di Indonesia harus mendapatkan kualitas hidup yang baik. Dia bercerita, banyak menerima laporan bahwa banyak hakim tidak memiliki rumah dinas.
“Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi. Ada Menteri Keuangan enggak di sini?” kata Prabowo saat memberikan sambutan sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025. Dia pun berjanji akan bekerjasama dengan legislatif untuk memperbaiki kualitas hakim.
Dalam pertemuan itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto melaporkan beban perkara yang ditangani hakim agung sepanjang 2024 adalah sebanyak 31.138. Jumlah itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara pada 2023 sebanyak 147. “Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.512 perkara,” kata Sunarto.
Sunarto mengungkapkan beban perkara yang meningkat tersebut hanya ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI), selain oleh hakim agung, juga dilakukan oleh sembilan hakim ad hoc. Ini terdiri dari empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI. Sehingga, rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam setahun adalah 2.076 perkara.
Sepanjang 2024, Mahkamah Agung memutus 30.908 perkara. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan 2023 yang sebanyak 27.365 perkara. Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26 persen. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari 1 persen, atau hanya berjumlah 0,74 persen.
“Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen dan sisa di bawah 1 persen selama lima tahun,” ujar Sunarto,
Kemudian dari sisi penyelesaian perkara, Mahkamah Agung telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.
Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Vonis Banding Terdakwa Korupsi Timah Diperberat, Pakar Hukum: Hakim Cerminkan Rasa Keadilan Publik