Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pagar laut di Tangerang ikut menyeret Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip. Sebelumnya, dugaan keterlibatan Kades Kohod Arsin dalam kasus tersebut muncul ke publik saat sebuah tayangan video di media sosial ramai menjadi perbincangan. Atas dugaan keikutsertaan Arsin, maka penyelidikan oleh pihak berwenang mulai melibatkan kepala desa tersebut, utamanya soal kasus korupsi dan sertifikat palsu dalam kasus pagar laut.
Penyelidikan Kejagung RI dalam Kasus Pagar Laut
Dalam video berdurasi satu menit, Arsin tampak meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Dalam video tersebut, Arsin sedang menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu di perairan Tangerang. Namun, Arsin telah membantah segala bentuk spekulasi yang ditujukan kepadanya.
“Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar,” ujar Arsin pada Senin, 20 Januari lalu.
Dalam penyelidikan Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar telah meminta Arsin untuk menyerahkan secara resmi buku Letter C Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten melalui surat tertulis. Dalam surat tersebut, Arsin diminta untuk membantu penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang tahun 2023 hingga 2024 dengan menyerahkan buku Letter C.
Namun, pihak Kejagung masih terbatas melakukan proses monitor dan pengambilan bahan untuk penyelidikan sehingga belum memanggil Arsin.
“Kita terus monitor, tapi kan tidak bisa kita sampaikan monitornya. Nanti kita lihat karena (penyelidikan) sifatnya pulbaket (mengumpulkan bahan dan keterangan),” kata Hardi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu malam, 5 Februari 2025.
Penyelidikan Bareskrim RI terhadap Kades Kohod
Penyelidikan dialihkan kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) RI untuk mengungkap kasus di balik polemik pagar laut di Tangerang. Saat penyidik dikabarkan akan mendatangi rumah Arsin bin Asip, kepala desa tersebut dikabarkan telah bergegas meninggalkan rumahnya di Desa Kohod pada Senin pagi, 10 Februari 2025 silam. Arsin dilaporkan pergi bersama dengan para pengawalnya yang dikenal dengan nama Pasukan Pengamanan Desa atau Paspamdes.
Akhirnya, Arsin kembali muncul ke publik saat menggelar konferensi pers di rumahnya pada 14 Februari 2025. Dengan didampingi dua pengacaranya, Kades Kohod tersebut menyatakan permohonan maaf sambil membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. “Saya korban perbuatan pihak lain,” kata Arsin.
Arsin telah mendatangi Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Februari 2025. Arsin mengakui mengenal Septian Wicaksono, advokat dari kantor hukum Septian Wicaksono and Partners yang ikut mengurus sertifikat tanah di 16 desa di Tangerang.
Arsin mengenal Septian saat advokat tersebut menawarkan jasa pengurusan surat tanah pada 2022. Belakangan, Septian diketahui juga menawarkan jasa penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT). Akhirnya, SPPT tersebut terungkap sebagai bentuk kejanggalan.
Lebih jauh, pelanggaran yang dilakukan oleh Arsin telah tercium setelah dilantik menjadi Kades Kohod pada 2021 karena telah mencatutkan nama orang lain untuk memalsukan dokumen pembuatan SHGB laut.
“Mereka mengakuinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rajardjo Puro. Diketahui bahwa dokumen bodong dan SPPT telah digunakan Septian untuk mengurus izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) lewat Online Single Submission atau OSS untuk memperoleh sertifikat tanah. PKKPR harusnya diberikan untuk kepemilikan tanah di darat, bukan laut.
Sapto Yunus dan Fajar Pebrianto berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kades Kohod Tersangka: Polri Ungkap Motif dan LBH Muhammadiyah Sebut Keuntungan Rp 23,3 Miliar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini