Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pencucian Uang

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

21 Februari 2025 | 10.12 WIB

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Perbesar
Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani (NM) kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, pemain film ‘Jakarta Undercover’ tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal ini diungkapkan Polda Metro Jaya, setelah menetapkan Nikita dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam perkara kasus tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi membeberkan sejumlah pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka. Pertama, Pasal 27 B ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 10 tentang UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Kedua, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Selanjutnya adalah dugaan TPPU, sebagaimana yang diatur Pasal 3, Pasal 4 UU TPPU, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ucap Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025. 


Nikita Ditetapkan jadi Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka adalah artis dan asistennya, Nikita Mirzani (NM) dan IM. Penetapan status tersangka ini dilakukan atas dasar bukti yang cukup dan hasil dari gelar perkara.

"Ditetapkan dua tersangka dalam proses penyidikan tersebut. Yang pertama saudari NM, yang kedua saudara IM," ujar Ade Ary.

Menurut Ade, kedua tersangka tersebut seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis, 20 Februari, berdasarkan surat panggilan yang telah dikirimkan sebelumnya. Namun sehari sebelum diperiksa, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka.

"Alasan penundaannya adalah karena masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak dapat ditinggalkan maupun diwakilkan," ujar Ade Ary. 

Dalam surat yang sama, kuasa hukum tersangka juga meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB. Menanggapi hal itu, polisi akan kembali mengirimkan surat panggilan terhadap NM dan IM pada pekan depan.

"Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di minggu depan," kata dia. 

Sebelumnya, NM dan IM diketahui berkonflik dengan pebisnis produk perawatan kulit atau skincare dr. Reza Gladys. NM diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys melalui media sosial. Tersangka juga disebut mengancam dan memeras korban senilai miliaran rupiah, sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.


Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus