Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Seorang warga negara asing asal Cina berinisial L, telah 3 bulan melakukan praktek ilegal penyembuhan sinusitis di Klinik Utama Cahaya Mentari, Jakarta Utara.
Melalui praktek tak berizinnya itu, L mampu membuat klinik tempatnya bekerja tersebut beromset hingga Rp 1 milliar per bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam sehari bisa ada 10 pasien yang berobat sinus di klinik itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk sekali berobat, Yusri mengatakan pasien harus membayar Rp 7 - 15 juta. Walaupun terbilang cukup mahal, masyarakat tertarik melakukan pengobatan di sana karena dilakukan tanpa operasi dan ditangani oleh dokter asing.
Dalam prakteknya, L hanya menyuntikkan cairan ke dalam hidung pasien untuk menyembuhkan sinus. "Tapi obat yang dia pakai ini tidak terdaftar di BPOM," kata Yusri.
Meskipun banyak peminatnya, banyak masyarakat sekitar yang merasa curiga dengan izin praktik L. Sebab, ia sama sekali tak bisa berbahasa Indonesia. L selalu ditemani oleh seorang penerjemah saat menangani pasien.
Sedangkan, kata Yusri, salah satu persyaratan WNA dapat bekerja di Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia. Polisi yang mendapat laporan dari masyarakat pun segera mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Hingga pada 13 Januari 2020, polisi menggerebek klinik itu. Kepada petugas, L tak bisa menunjukkan visa izin bekerja di Indonesia. Ia hanya menunjukkan visa wisatawan yang sudah lewat masa berlakunya selama 6 bulan.
"Jadi dia sudah di Indonesia selama 9 bulan, visa wisatawan hanya berlaku 3 bulan," kata Yusri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga ikut menangkap A, pemilik klinik yang mempekerjakan L. Di sana mereka juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat-alat praktik kedokteran dan obat-obatan ilegal asal Cina.
Penyidik saat ini akan memeriksa 5 saksi yang merupakan karyawan di klinik tersebut. Selain itu, polisi juga berencana memanggil beberapa orang yang pernah menjalani pengobatan di sana.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis. Untuk pemilik, polisi menerapkan UU Kesehatan Pasal 201 Jo 197 Jo 198 Jo 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan untuk L, polisi menjerat dokter klinik ilegal itu dengan UU Kedokteran Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.