Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar besok, Senin, 3 Maret 2025. Pengacara Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan tim penasehat hukum tidak memiliki persiapan khusus untuk sidang besok. Sebab semua bukti telah disampaikan di pengadilan dalam gugatan pertama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Jika Tentara Mengelola Kebun Sawit di Kawasan Hutan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Justru kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi yang menunjukkan adanya bukti yang substansial dan relevan dengan delik inti dari sangkaan,” kata Maqdir kepada Tempo ketika dihubungi pada Ahad, 2 Maret 2025. Menurut Maqdir, selama dirinya mendampingi Hasto dalam pemeriksaan sebagai tersangka, tidak pernah ada konfirmasi tentang bukti permulaan yang dimiliki KPK.
Dalam praperadilan baru ini, Hasto mengajukan dua permohonan untuk dua perkara, yaitu dugaan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan Hasto tercatat dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Merespons gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh Hasto, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan materi yang akan disampaikan KPK pada praperadilan kedua ini tidak akan berbeda dari yang sudah disampaikan sebelumnya.
“Saya yakin tim hukum sudah paham, sudah tahu, dan berkoordinasi dengan para penyidik kalau masih ada kekurangan-kekurangan informasi yang pada saat sidang praperadilan pertama itu bisa menjadi celah,” kata Setyo ketika ditemui Tempo di kantornya, di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
KPK telah menahan Hasto Kristiyanto sejak Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan karena telah melakukan perintangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Hasto dan Harun Masiku diduga menyuap Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun Masiku, Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.