Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Kudus Muhammad Tamzil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim ketua Sudjarwanto mengatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Tamzil sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Mengadili dan menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan paraperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil," kata Sudjarwanto saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa, 1 Oktober 2019.
Menurut Sudjarwanto, penetapan dan penggeledahan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.
Karena itulah KPK berhak mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 26 April 2019. Penyidik pun menyambangi ruang kerja Tamzil dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juli 2019.
Sudjarwanto menilai, dalil Tamzil agar penggeledahan seharusnya disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan tidak beralasan. "Karena ketua lingkungan diikutkan manakala tidak disetujui, tetapi pada penggeledahan bupati kudus, tindakan termohon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Kuasa hukum Tamzil, Aristo Yanuarius Seda, menerima putusan hakim. Aristo menyebut akan mengikuti proses sidang berikutnya dari jaksa KPK. "Kami akan mengikuti proses lebih lanjut untuk sidang pokok perkara nanti," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan Tamzil tersangka atas kasus suap jual beli jabatan. KPK menyangka politikus Hanura itu menerima Rp 250 juta dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan.
Tamzil juga pernah masuk penjara karena kasus korupsi. Saat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, Tamsil melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus anggaran 2004.
Pada 2014, Kejaksaan Negeri Kudus menyidik kasus ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang memvonis Tamzil 22 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pada Februari 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini