Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Imam Supandi, 22 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya sendiri. Imam juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu dari hasil tes urine yang dilakukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan ini menyebabkan korban AMA babak belur. Dia sempat disekap oleh pacarnya hingga akhirnya diselamatkan oleh kelurganya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai memukuli pacarnya, Imam sempat melarikan diri dan buron. Akhirnya Imam dibekuk di bilangan Depok, Jawa Barat.
Hasil tes urine terhadap pelaku penganiayaan itu menunjukkan Imam positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. "Kami sudah lakukan pengetesan urine terhadap yang bersangkutan. Dari hasil itu dia terbukti menggunakan narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi TEMPO, Selasa 25 Juni 2024.
Polisi tengah melakukan pengembangan dari mana tersangka memperoleh narkotika itu. "Masih kami kembangkan yah," ujarnya.
Kapolsek Pondok Aren mengatakan, Imam sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pacarnya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Imam.
Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya karena kesal korban telah menghilangkan ponsel tersangka. “Kecewa dengan kekasihnya karena alasannya menitipkan HP, ternyata hilang, itu aja,” katanya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga 14 hari. Hasilnya Imam Supandi ditangkap di kawasan sebuah rumah kontrakan di Cinere, Depok, Jawa Barat.
“Pelaku sudah dua minggu, kurang-lebih 14 hari, sudah berpindah tempat, Utara Selatan, akhirnya kita amankan di daerah Cinere, Depok, di rumah kerabatnnya,” ujarnya.
Pria asal Tangsel yang telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Komplain ke Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Sebut Negara Seharusnya Beri Penghargaan Kepadanya