Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri melakukan mutasi besar terhadap sejumlah perwira tinggi dan menengah pada 2020, salah satunya Irjen Pol Marthinus Hukom. Ia mendapat promosi ke posisi perwira tinggi bintang dua, yakni Kepala Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Polri.
“Irjen Pol Marthinus Hukom diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadensus 88,” demikian keterangan mutasi tersebut tertera dalam Telegram Kapolri Nomor ST/1377/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani Wakil Kepala Polri Komjen Eddy Pramono.
Irjen Pol Marthinus Hukom diangkat sebagai Kadensus 88 menggantikan Irjen Muhamad Syafii yang menjabat sejak 3 Februari 2017. Mengutip dari buserdirgantara7.com, Marthinus Hukom merupakan lulusan Akademi Kepolisian Lemdiklat Polri angkatan 1991.
Pria kelahiran 30 Januari 1969 ini juga menguasai bidang reserse. Ia memulai kariernya di Detasemen Khusus 88 dengan menjabat sebagai Penyidik Bidang Investigasi Densus 88 Anti Teror Polri.
Jenderal asal Maluku ini sempat menjabat dua kali sebagai Wakil Kepala Densus 88 pada 2015 dan 2018. Kemudian dipercayai sebagai Direktur Penegakan Hukum Kedeputian Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia pada 2017.
Selama mengemban tugasnya, Marthinus dikenal tegas dan tidak memandang latar belakang agama dalam menindak teroris. Hal ini sesuai dengan ucapan yang dilontarkannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada 21 Maret 2022.
Menurut Marthinus tindak terorisme tidak terikat dengan agama tertentu. Sehingga siapapun yang melakukan tindak teror akan ditindak tanpa melihat latar belakang agama. Lumrahnya agama Islam selalu dikaitkan dengan aksi terorisme yang terjadi. Oleh karena itu, ketua Densus 88 ini menjelaskan bahwa pelaku terorisme bukan hanya muslim saja.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 merupakan satuan khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penanggulangan teroris di Indonesia. Pasukan Khusus ini dirancang sebagai unit anti teroris yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris mulai dari ancaman bom sampai penyanderaan.
Densus 88 mulai menjadi satuan setelah diterbitkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang pembentukan Densus 88 oleh Kapolri saat itu Jenderal Da’i Bachtiar. Kemudian diresmikan oleh Kepala Kepolisian Kawasan Metro Jaya Inspektur Jenderal Firman Gani pada 26 Agustus 2004
Pilihan Editor: Inilah Daftar 3 Polisi Terkaya di Indonesia Versi LHKPN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini