Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan

19 Agustus 2024 | 19.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mendapatkan remisi Kemerdekaan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79, pada Sabtu, 17 Agustus 2024 lalu. Dia adalah terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bersama suaminya -Ferdy Sambo- yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas II A Tangerang, Suratmin membenarkan Putri merupakan satu dari 288 narapidana di bawah asuhannya yang mendapatkan remisi tahun ini. “Benar salah satunya Putri Candrawathi, dengan remisi tiga bulan,” kata Suratmin saat dihubungi Tempo Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penelusuran Tempo, remisi yang didapatkan Putri Candrawati ini bukan lah yang pertama kalinya. Tahun lalu, Putri juga sempat mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 1 bulan dan remisi Hari Raya Natal selama 1 bulan. Total Putri sudah mengantongi remisi 5 bulan dari vonis 10 tahun penjara yang sedang dijalaninya.

Lebih lanjut, berikut informasi mengenai profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang dapat remisi kemerdekaan.

Profil Putri Candrawathi

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Empat terpidana lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal. dan Kuat Ma'aruf.

Putri awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara. Namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung hingga hanya setengahnya atau 10 tahun penjara. Adapun Putri menjadi tersangka kasus tersebut atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait kasus pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Yosua.

Putri Candrawati merupakan wanita keturunan Bali. Ayahnya adalah seorang jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena profesi ayahnya, Putri dan keluarga kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal. Salah satunya di Makassar, kota yang mempertemukannya dengan Ferdy Sambo.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi Sabtu, 23 Juli 2022, sebagaimana penuturan teman Sekolah Menengah Pertama (SMP) Putri yang enggan disebutkan namanya, Putri dan Ferdy bertemu kala keduanya sama-sama mengenyam pendidikan di SMP Negeri 6 Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1988 silam. Namun saat menempuh pendidikan Sekolah Menengah Atas atau SMA, keduanya berpisah karena bersekolah di tempat yang berbeda.

Setelah lulus SMA, Putri Candrawathi melanjutkan kuliah dengan mengambil program studi kedokteran gigi di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti Jakarta. Sedangkan Ferdy masuk Akademi Kepolisian. Setelah Ferdy lulus Akpol dan ditugaskan di Jakarta, keduanya kembali bertemu. Ferdy yang masih berpangkat Inspektur Satu kemudian melamar Putri.

Sebelum menikah dengan Ferdy Sambo, Putri sempat mengambil studi jurnalisme di luar negeri pada tahun 2000. Sepulangnya dari luar negeri, Putri pun menikah dengan Ferdy dan tidak lagi melanjutkan kariernya sebagai dokter gigi.

Pernikahan Ferdy dan Putri kemudian digelar di gedung Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2002. Dari hasil pernikahan itu, keduanya dikaruniai tiga orang anak, yaitu dua perempuan dan satu laki-laki. Putri tercatat pernah menjadi tenaga medis sebagai dokter spesialis gigi. Namun tidak ada informasi detail mengenai tugasnya sebagai dokter gigi tersebut.

Saat mendampingi suaminya yang menjadi Kapolres Brebes pada 2013, Putri Candrawathi pernah memperjuangkan sekolah. Wanita yang kini berusia 50 tahun itu mengirim surat permohonan pembangunan taman kanak-kanak (TK) kepada Dinas Pendidikan Brebes.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia lalu dijatuhkan vonis akhir 10 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung memangkas hukumannya. Putri resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau Lapas Pondok Bambu pada Rabu, 23 Agustus 2023,

AYU CIPTA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | EKA YUDHA SAPUTRA, berkontribusi dalam artikel ini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus