Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Propam Polri akan Periksa Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang atas Dugaan Penggunaan Kekuatan Berlebihan

Saat ini polisi sedang mengumpulkan dan melengkapi berkas-berkas perkara untuk segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

28 November 2024 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Div Propam Polri akan memeriksa polisi penembak siswa SMK 4 Semarang atas dugaan pelanggaran kode etik excessive action atau penggunaan kekuatan berlebihan. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyatakan status Robig Zaenudin atau RZ dalam proses etik adalah sebagai terperiksa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini polisi sedang mengumpulkan dan melengkapi berkas-berkas perkara untuk segera melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). "Secepatnya akan kami laksanakan, ini sedang kami kumpulkan dulu berkasnya," ucap Artanto melalui Whatsapp pada Rabu, 27 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Robig Zaenudin atau RZ merupakan anggota Kepolisian berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda. Ia bertugas sebagai anggota Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Semarang. RZ diduga melakukan tindakan berlebihan dengan menembak siswa SMK 4 Semarang saat melerai tawuran. Kini RZ ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani kasus etiknya. "Dilakukan penahanan atau penempatan khusus untuk pemeriksaan," tutur Artanto. 

Selain pelanggaran kode etik, polisi juga menyelidiki dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang atau pembunuhan yang dilaporkan oleh keluarga korban atas RZ pada Selasa, 26 November 2024. Artanto mengatakan saat ini status RZ masih sebagai saksi. "Belum dijadikan tersangka. Karena LP dari keluarga baru masuk kemarin," ujarnya.

Artanto menyebut proses hukum terhadap RZ ini akan dilakukan dengan transparan. Proses ini, kata dia, turut diawasi oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 

"Div Propam Mabes Polri juga turun untuk mengasistensi penyidikan Kode Etik maupun kasus pidana yang dilakukan oleh Dit Reskrimum terhadap anggota tersebut," ucapnya.

Peristiwa penembakan siswa SMK oleh anggota Kepolisian Reserse Kota Besar Semarang ini terjadi pada ahad, 24 November 2024. Korban penembakan yang tewas itu diketahui berinisial GRO (17) siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang.

Menurut kronologi yang dirilis Polrestabes Semarang, korban mendapat luka tembak di bagian pinggul. Ia sempat dirawat beberapa jam di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang, namun nyawa tidak terselamatkan. Korban telah dimakamkan pada Ahad sore di Sragen, Jawa Tengah.

Selain GRO, ada dua orang remaja lain yang juga mendapat luka tembak, namun keduanya masih selamat. Saat jumpa pers, Kepolisian memperlihatkan sejumlah senjata tajam berupa golok dan celurit yang diduga digunakan para remaja itu untuk tawuran. Kepolisian juga telah memeriksa 12 orang saksi yang sebagian besar masih remaja. Satu di antaranya ditetapkan menjadi tersangka tawuran, yaitu MPL, 20 tahun.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus