Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Publik Sorot 4 Pembunuhan oleh Polisi, Setelah Polisi Tembak Polisi Terjadi Polisi Bunuh Ibu Kandung

Dalam kurun kurang dari sebulan, sedikitnya terjadi 4 pembunuhan dengan pelakunya adalah polisi. Teranyar, polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi.

3 Desember 2024 | 16.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mendapat sorotan tajam hari-hari ini. Bagaimana tidak, dalam kurun kurang dari sebulan, sedikitnya telah terjadi empat pembunuhan yang pelakunya adalah polisi. Maraknya pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh anggota kepolisian ini jelas membuat miris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pekan lalu, seorang siswa SMK di Semarang tewas ditembak polisi. Kurang dari 24 jam setelah kejadian tersebut, polisi juga menembak mati warga di Bangka Belitung. Dua hari sebelumnya, terjadi polisi tembak polisi di Solok Selatan. Teranyar, seorang polisi membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo merangkum empat kejadian pembunuhan oleh polisi dalam beberapa waktu terakhir tersebut:

1. Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ulil Ryanto Anshar mungkin tak menyana, sikap integritasnya memberantas pelaku tambang ilegal justru membuatnya kehilangan nyawa. Lebih tak terduganya lagi, pelaku pembunuhan adalah rekannya sendiri, Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Kejadian polisi tembak polisi itu berlaku di halaman Kantor Pokres Solok Selatan pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Menurut informasi yang diterima Tempo, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.43 WIB. Kejadian bermula ketika Satuan Reskrim Polres Solok Selatan pimpinan Ulil melakukan penyelidikan terhadap lokasi tambang galian C ilegal dan menangkap terduga pelaku.

Saat menuju Polres, Ulil mendapat telepon dari Dadang untuk mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Ketika sampai di Polres, penyidik langsung memeriksa terduga pelaku di Ruang Reskrim Polres Solok Selatan. Bersamaan dengan itu, Dadang mendatangi Ulil di parkiran Kantor Polres, dekat ruang identifikasi Reskrim. Dadang langsung mengarahkan pistolnya ke kepala Ulil yang tengah mengambil telepon seluler di dalam mobil.

Suara letusan dari pistol Dadang lantas membuat sejumlah personel Polres Solok Selatan berhamburan ke luar. Mereka menemukan Ulil yang sudah tergeletak dengan luka tembak di bagian kepala. Sementara Dadang sempat kabur menggunakan mobil dinasnya. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lubuk Gadan. Namun nyawanya tak tertolong karena peluru menembus pelipis kanan hingga bagian belakang kepala.

Penembakan sesama anggota polisi ini diduga lantaran korban, sedang mengusut kasus tambang ilegal galian C. Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan memang ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan razia ini. Ihwal apakah pelaku terlibat dalam membekingi tambang ilegal, kata Suharyono, hal ini masih didalami oleh Polda Sumbar.

“Kami belum dapat menyimpulkan apakah pelaku benar membekingi tambang ilegal. Terlalu prematur rasanya jika disampaikan secepat ini sebab proses masih berjalan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat.

2. Polisi tembak siswa SMK di Semarang

Selang dua hari dari kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, seorang siswa SMK inisial GRO usia 17 tahun, tewas usai didor polisi di bagian pinggul. Kejadiannya terjadi pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Menurut pembelaan Polrestabes Semarang, personelnya, Aipda RZ, melepaskan timah panas kepada korban lantaran remaja tersebut melawan saat dilerai dari tawuran.

Dilansir dari Antara, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar menuturkan awal kejadian penembakkan bermula ketika terjadi aksi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok berbeda yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Kemudian anggota polisi berinisial RZ yang menerima informasi adanya tawuran menuju ke lokasi kejadian.

Menurut pengakuannya pelaku yang saat itu ingin melerai tawuran diserang sehingga membuatnya melepaskan tembakan untuk membela diri. Pelaku melepaskan peluru sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai punggung GRO. Kemudian tembakan kedua menyerempet tubuh dua teman GRO lainnya.

“Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi, dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas,” kata Komisaris Besar Kapolrestabes, Semarang Irwan Anwar pada Senin, 25 November 2024.

Peristiwa ini menuai polemik. Sebab keterangan polisi berbeda dengan penuturan sejumlah saksi yang menyebut tidak ada tawuran di TKP. Pernyataan itu didukung rekaman CCTV di tempat tersebut. Dalam video yang beredar di media sosial tampak bagaimana Aipda RZ melepaskan tembakan kepada korban.

Video 41 detik tersebut menunjukkan waktu penembakan pada Ahad, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB. Berdasarkan rekaman kamera pengawas, memperlihatkan Aipda R tengah duduk menunggu di atas motornya di pinggir jalan. Tak lama berselang, polisi dari Satuan Resnarkoba itu memindahkan motornya ke tengah jalan dan mengacungkan senjata api ke arah motor yang melintas.

Terdapat tiga motor yang melintas pada saat kejadian, namun tak ada tanda-tanda tawuran pemuda seperti yang dituturkan pihak Polrestabes Semarang. Dari jarak dekat, Aipda R tampak seperti melepaskan tembakan ke arah dua motor yang melintas dengan cepat. Setelah itu, Aipda RZ kembali menunggangi motornya dan mengikuti motor para korban.

3. Anggota Brimob tembak mati warga pencuri sawit di Bangka Belitung

Belum genap 24 jam setelah kejadian di Semarang, peristiwa polisi tembak warga sipil kembali terjadi di Bangka Belitung. Kali ini korbannya, seorang warga Dusun Sungkai Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, atas nama Beni. Korban tewas didor personel Satuan Brimob Polda Bangka Belitung saat mencuri sawit di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bumi Permai Lestasi (BPL) pada Ahad Sore, 24 November 2024 sekitar 16.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Fauzan Sukmawansyah mengatakan peristiwa pembunuhan polisi terhadap warga sipil bermula saat satuan Brimob menindaklanjuti laporan pihak perusahaan yang melaporkan telah terjadi pencurian di wilayah perkebunan perusahaan.

“Anggota kemudian menerima informasi pencurian terjadi di lokasi perkebunan perusahaan tepatnya di blok X12 Divisi 1 Ledong West Selatan,” ujar Fauzan kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.

Personel Brimob dan staf assisten PT BPL, kata Fauzan, kemudian mendatangi lokasi tersebut dan melihat ada lima orang pencuri sedang menjalankan aksinya. Para pelaku kemudian berusaha melarikan diri setelah aksi pencurian yang dilakukan diketahui. Para personel Brimob dan staf assisten PT BPL sempat memberikan imbauan untuk berhenti.

“Bahkan sudah diberikan tembakan peringatan sebanyak 12 kali,” ujar dia.

Menurut Fauzan, personel pengamanan akhirnya melakukan tindakan tegas dengan untuk melumpuhkan para pencuri tersebut. Namun satu orang pelaku inisal B, kata Fauzan, tertembak. Pelaku berinisial B ini kemudian dilakukan upaya evakuasi dari lokasi untuk diberikan tindakan medis dengan dibawa ke puskesmas terdekat. Tapi naas, nyawanya tak tertolong.

“Pelaku sempat mendapatkan tindakan medis dari pihak puskesmas sebelum akhirnya meninggal dunia,” ujar dia.

Keluarga korban bernama Anton mengatakan pihak keluarga baru menerima informasi meninggalnya Beni baru Senin pagi dari pihak Rumah Sakit dan langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa.

“Sepengetahuan kita korban bekerja sebagai penambang ilegal di lokasi perkebunan sawit itu. Kita harapkan ini diusut tuntas kasus penembakan ini,” ujar Anton.

4. Polisi bunuh ibu kandung di Cileungsi

Belum kelar kasus penembakan polisi terhadap siswa SMK di Semarang, kini personel Polri kembali mendapat sorotan publik. Adalah anggota Polres Kota Bekasi bernama Ajun Inspektur Dua Nikson Pangaribuan alias Ucok. Polisi berpangkat Bintara umur 41 tahun itu menganiaya ibu kandungnya hingga meninggal.

“Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu malam, 1 Desember 2024. Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Diketahui, penganiayaan oleh personel Polda Metro Jaya itu terjadi di rumah orang tuanya di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rio memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menghantam sang ibu berinisial HS, 61 tahun menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram.

“Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita,” ujar Rio.

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa polisi bunuh ibu kandung itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Ia menerangkan, dari keterangan saksi, polisi bunuh ibu kandung itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku, sekitar pukul 21.30. Saat korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.

Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali. Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut.

“Kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelepon temannya lagi,” kata Wahyu.

Setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari. Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.

Beberapa jam kemudian, pelaku ditemukan di sekitar RS Hermina Cileungsi lalu dibawa ke Polres Bogor untuk diperiksa. Barang bukti berupa tabung gas 3 kilogram telah disita oleh polisi. Sementara jenazah korban telah dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi.

Kepolisian memastikan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polsek Cileungsi masih menyelidiki kasus ini. Pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Servio Marandam Ervana Trikarinaputri, dan Mahfuzulloh Al Murtadho turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus