Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pungli di Rutan KPK, Ketua Dewan Pengawas KPK Ungkap Sosok Lurah

Ketua Dewas KPK mengungkap sosok rantai pertama pungli di rutan KPK

24 Januari 2024 | 03.09 WIB

Petugas menyemprot cairan disinfektan di pintu masuk rumah tahanan KPK, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. ANTARA
Perbesar
Petugas menyemprot cairan disinfektan di pintu masuk rumah tahanan KPK, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2020. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK diperiksa dalam kasus tersebut dan masih dalam proses sidang etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Jadi, pungli rutan itu sudah terjadi sejak 2018. Sebelum kami masuk di sini, sudah terjadi. Kami masuk di sini 2019 akhir. Bahkan saya tanya, mereka itu mengikuti pola yang lama," kata Tumpak saat ditemui Tempo di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Tumpak menjelaskan bahwa dalam proses pungli di rumah tahanan (rutan) KPK itu terdapat seorang tahanan yang bertugas sebagai pengumpul setoran. Tahanan ini disebut sebagai koordinator tahanan atau korting. Para korting ini yang menyetorkan uang kepada sosok yang disebut sebagai 'lurah'. 

"Tugas lurah itu, setiap akhir bulan, uang yang sudah dikumpulkan koordinator tahanan, diambil," tuturnya. 

Sosok 'lurah' itu, kata Tumpak, merupakan sipir pengepul yang diangkat karena dianggap paling senior. Dia juga menyebut bahwa jumlah 'lurah'  di rutan KPK ini cukup banyak dan berganti-ganti. 

Tumpak menyampaikan bahwa sipir yang bertindak sebagai lurah itu nantinya membagi-bagikan paling sedikit Rp 3 juta kepada para sipir sesuai dengan jumlah tahanan yang menyetor. Dalam sebulan, seorang lurah dapat mengumpulkan setoran hingga Rp 60 juta hingga Rp 80 juta. 

Para lurah di rutan KPK ini merupakan bawahan dari kepala regu. Di atas kepala regu, seorang kepala keamanan (kamtib) dan kepala rumah tahanan (karutan). Karutan dipegang oleh pejabat Kemenkumham. 

"Bukan hanya Karutan, di bawahnya ada Kamtib, itu juga dijabat Kumham. Di bawah Kamtib itu baru orang KPK," tutur Tumpak. 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus