Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkap kasus pungutan liar atau pungli di rutan KPK. Sebanyak 93 pegawai KPK diperiksa dalam kasus tersebut dan masih dalam proses sidang etik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi, pungli rutan itu sudah terjadi sejak 2018. Sebelum kami masuk di sini, sudah terjadi. Kami masuk di sini 2019 akhir. Bahkan saya tanya, mereka itu mengikuti pola yang lama," kata Tumpak saat ditemui Tempo di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tumpak menjelaskan bahwa dalam proses pungli di rumah tahanan (rutan) KPK itu terdapat seorang tahanan yang bertugas sebagai pengumpul setoran. Tahanan ini disebut sebagai koordinator tahanan atau korting. Para korting ini yang menyetorkan uang kepada sosok yang disebut sebagai 'lurah'.
"Tugas lurah itu, setiap akhir bulan, uang yang sudah dikumpulkan koordinator tahanan, diambil," tuturnya.
Sosok 'lurah' itu, kata Tumpak, merupakan sipir pengepul yang diangkat karena dianggap paling senior. Dia juga menyebut bahwa jumlah 'lurah' di rutan KPK ini cukup banyak dan berganti-ganti.
Tumpak menyampaikan bahwa sipir yang bertindak sebagai lurah itu nantinya membagi-bagikan paling sedikit Rp 3 juta kepada para sipir sesuai dengan jumlah tahanan yang menyetor. Dalam sebulan, seorang lurah dapat mengumpulkan setoran hingga Rp 60 juta hingga Rp 80 juta.
Para lurah di rutan KPK ini merupakan bawahan dari kepala regu. Di atas kepala regu, seorang kepala keamanan (kamtib) dan kepala rumah tahanan (karutan). Karutan dipegang oleh pejabat Kemenkumham.
"Bukan hanya Karutan, di bawahnya ada Kamtib, itu juga dijabat Kumham. Di bawah Kamtib itu baru orang KPK," tutur Tumpak.
AVIT HIDAYAT | FAJAR PEBRIANTO | LANI DIANA
Pilihan Editor: Giliran Iklan Cak Imin Tayang di Videotron Fatmawati Besok, Penampilan Debat Cawapresnya Dinilai Bagus