Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putra Sugi Nur Raharja atau yang biasa disapa Gus Nur, Muhammad Munjiat, menjelaskan kronologi penangkapan sang ayah oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
"Kami sebelumnya sudah mengira bahwa akan ada efek dari pembicaraan di podcast yang viral itu," kata Munjiat di Kabupaten Malang. Polisi menangkap Gus Nur di rumahnya di Sekarpuro, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Polisi menangkap Gus Nur atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam podcast bersama Refly Harun di Jakarta. Penangkapan kali ini merupakan yang kali ketiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Munjiat mengatakan keluarga menyayangkan penangkapan Gus Nur di tengah malam. Menurut Munjiat, polisi datang ke kediamannya kurang lebih pukul 00.00 WIB.
Ia menyebutkan kurang lebih empat hingga lima mobil yang mendatangi kediaman Gus Nur tersebut. Munjiat mengatakan personel polisi yang menjemput Gus Nur ada 30 orang. "Anggota polisi langsung masuk dan menunjukkan surat perintah penangkapan serta penggeledahan," kata Munjiat.
Setengah jam kemudian, polisi membawa Gus Nur. Mereka juga menyita barang barang bukti, seperti laptop, hard disk, termasuk telepon pintar. "Beliau langsung dibawa ke Mabes Polri. Perintah penangkapannya karena dugaan pencemaran nama baik terhadap NU dalam podcast Refly Harun itu," kata Munjiat.
Menurut putra kedua Gus Nur itu, ayahnya jarang berada di rumah karena sering safari dakwah ke berbagai daerah. Namun, pada saat penangkapan, Gus Nur tengah berada di rumah karena baru saja mengisi acara peringatan Maulid Nabi di kawasan Kedungkandang, Kota Malang. "Biasanya jarang sekali ada di rumah. Akan tetapi, kebetulan tadi malam sedang ada di rumah karena habis ada acara," kata Munjiat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini