Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) bakal menelusuri dugaan pelanggaran etik dalam putusan sela majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang memerintahkan KPK mengeluarkan terdakwa korupsi Gazalba Saleh dari rutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh itu menyita perhatian publik, sehingga KY mesti turun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun KY tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim sebab sudah masuk ke ranah teknis yudisial," kata Mukti melalui keterangannya, Selasa, 28 Mei 2024.
Mukti mengatakan, hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam mengadili setiap perkara. Sedangkan KY berwenang menganalisi sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap.
"Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Mukti.
Mukti mengatakan, Komisi Yudisial akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut.
"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," kata Mukti.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK. “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Majelis Hakim mempertimbangkan tim hukum Gazalba yang menganggap jaksa KPK tak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan Gazalba dari Jaksa Agung. Menurut Fahzal, hal itu perihal formalitas atau persyaratan soal surat merujuk UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. “Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tdiak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Fahzal.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan perkara gratifikasi, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.
Dalam salinan dakwaan KPK yang diterima Tempo, Jaksa menyebut uang Rp 37 miliar itu diterima Gazalba Saleh melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan bekas Hakim Agung itu.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Jampidsus Tolak Permintaan Kabareskrim untuk Lepas Anggota Densus, Kapolri dan Jaksa Agung Kompak Bungkam