Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, bebas bersyarat pada Selasa, 2 Agustus 2022. Kebebasan terpidana korupsi itu disambut baik Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Bagi PPP kabar bahagia, karena beliau guru politik kami, sehingga diskusi bisa sering dilaksanakan," kata Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bogor, Usep Supratman di Cibinong, Bogor, Selasa seperti dikutip dari Antara.
Usep yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menganggap Rachmat Yasin sebagai sosok guru politik. Pasalnya, Rachmat Yasin dianggap piawai dalam berpolitik, terlebih bagi para politikus di internal PPP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun berharap Rachmat Yasin kembali berkiprah di kancah politik, khususnya menjadi mentor bagi para politikus di Bogor. "Insya Allah semua bisa terjadi. Saya mengucapkan Alhamdulilah beliau sudah bebas, semoga beliau bisa melaksanakan kegiatannya lagi di masyarakat," kata Usep.
Sebelumnya, Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan Rachmat Yasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.
"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Rachmat Yasin mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus korupsi keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.
Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.
Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat Yasin kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019. Namun, pada Juni 2019, Rachmat Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi.
Dalam kasus kedua itu, Rachmat Yasin menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.
Akibat kasus itu, Rachmat Yasin divonis selama dua tahun delapan bulan, dengan dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda sebesar Rp200 juta.