Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ragu Mengorek Rusli

24 Desember 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur Riau Rusli Zaenal tergolong orang yang berani. Ketika masih menjabat Bupati Indragiri Hilir, ia menabrak Keputusan Menteri Kehutanan tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu. Izin penebangan hutan yang mestinya diberikan atas lahan kosong dan semak belukar, ternyata ia plot di hutan alam.

Ia juga menerabas rambu peraturan pemerintah soal wewenang kepala daerah, yang otoritatif menerbitkan izin penebangan hutan dicabut sejak 8 Juni 2002. Tapi, selama 2002–2003, Rusli tetap meneken permohonan izin. Bahkan dua tahun terakhir Rusli masih membuatkan rencana kerja tahunan kepada delapan perusahaan.

Rusli akan menghadapi penyidik berkaitan dengan kebijakannya tadi. ”Pemeriksaan sebagai saksi menunggu izin presiden,” ujar Kepala Polda Riau, Brigadir Jenderal Sutjiptadi, pekan lalu. ”Surat permohonan sudah lama kami kirim melalui Mabes,” katanya. Ia tak akan memeriksa Rusli sebelum ada surat dari Istana.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian RI Brigadir Jenderal Hadiatmoko memastikan surat itu dikirim pada 27 September lalu. Namun, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi belum menerima surat permohonan polisi. ”Kami justru menunggu surat itu,” kata Sudi.

Juru bicara presiden Andi Mallarangeng menjelaskan, polisi dipersilakan memeriksa Gubernur Rusli Zaenal. Belum terbitnya izin presiden, menurut Andi, tidak perlu menjadi kendala polisi. ”Jika suratnya sudah 60 hari, otomatis polisi bisa memeriksa,” katanya.

Rusli Zaenal sendiri enggan berkomentar dan menjawab sejumlah pertanyaan Tempo. Ketika ditanyakan upayanya mengajukan penundaan pemeriksaan ke presiden, ia menanggapi alakadarnya. ”Sudahlah, saya nggak ngikuti,” ujarnya ketika ditemui di Istana setelah bertemu dengan presiden belum lama ini.

Polisi tak cuma membidik Rusli. Sejumlah pejabat di Riau juga bakal diperiksa dalam perkara yang sama. Seperti Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi gara-gara hadiah dari pengusaha hutan Rp 1 miliar.

Dalam catatan polisi, Azmun paling royal mengobral izin. Selama 2002–2003, Azmun menerbitkan 21 izin penebangan hutan di areal 175.639 hektare. Belakangan diketahui sebagian perusahaan yang mendapat izin ternyata kerjanya serampangan. Mereka seenaknya membabat kayu hutan di luar lahan yang diizinkan.

Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, turut diajukan polisi ke Presiden. Ia perlu dikorek karena mengeluarkan izin usaha penebangan hutan seluas 73.840 hektare kepada lima perusahaan. Sedangkan Bupati Indragiri Hilir, Muchlis Adnan, juga masuk daftar untuk diperiksa lantaran meneruskan pendahulunya, Rusli Zaenal, menerbitkan izin penebangan hutan kepada sebuah perusahaan.

Sebelumnya, empat mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau, yaitu Asral Rachman, Sudirno, Fauzi Saleh, dan Burhanuddin Husin, telah dijadikan tersangka. Mereka secara berkesinambungan menerbitkan rencana kerja tahunan penebangan kayu kepada sejumlah perusahaan. Berkas pemeriksaannya sebagian telah disetorkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Entah kapan berkas itu digelar di pengadilan. Yang pasti, kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Riau, D. Pasaribu, sebanyak 40 berkas penyidikan dengan 200 tersangka illegal logging sudah masuk. ”Sebagian kami kembalikan karena belum lengkap,” ujarnya, Senin pekan lalu.

Elik Susanto. Fanny Febiana, Jupernalis Samosir (Riau)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus