Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rancangan 'Vip' untuk Pengadil

Dewan Perwakilan Rakyat membahas aturan tentang kesejahteraan hakim.Tak dibarengi penguatan kinerja dan pengawasan.

22 Februari 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

IKHTIAR anggota Forum Diskusi Hakim Indonesia selama tiga tahun mulai menunjukkan hasil. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu dua pekan lalu, menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim ke Komisi Hukum DPR.

Ketua Forum Diskusi Hakim, Djuyamto, menganggap masuknya rancangan tersebut ke Program Legislasi Nasional 2016 sebagai babak baru perjuangan hakim daerah dalam menuntut kejelasan karier dan jaminan kesejahteraan. "Selama ini masih ada kesenjangan," kata Djuyamto, Rabu pekan lalu.

Djuyamto dan kawan-kawan menggagas aturan khusus jabatan hakim sejak 2012. Mereka tak hanya membahas rancangan aturan tersebut di antara sesama hakim. Tahun lalu, misalnya, mereka mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. "Untuk meminta doa restu," ujar Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Forum Diskusi Hakim Indonesia memasukkan rancangan undang-undang versi mereka ke Komisi Hukum DPR pada April 2015. Rupanya, bukan hanya forum ini yang punya konsep tentang jabatan hakim. Pada Juni tahun lalu, Komisi Yudisial pun mengajukan draf versi mereka ke DPR. Lima bulan kemudian, Mahkamah Agung tak mau ketinggalan menyampaikan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.

Memadukan usul ketiga lembaga, Badan Keahlian DPR lantas membuat rancangan undang-undang versi lembaga legislatif. "Poinnya mengatur manajemen, pengawasan, serta jaminan kesejahteraan bagi hakim," kata Ketua Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk.

Dalam rancangan versi DPR, Jhonson menerangkan, hakim berstatus pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil biasa. Konsekuensinya, hakim berhak memperoleh sejumlah fasilitas yang biasa dinikmati pejabat negara, seperti protokoler dan pengamanan yang melekat dengan keseharian mereka.

* * * *

DUA belas tahun menjadi hakim, Hamzah Sulaiman baru setahun lalu tinggal di rumah permanen yang ia anggap layak huni. Sebelumnya, Hamzah pindah-pindah rumah dinas. Salah satu rumah yang pernah dia tempati dindingnya terbuat dari papan. "Ada bolong di sana-sini," ujar lelaki 55 tahun ini.

Hamzah mulai meniti karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada 2003. Ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Aceh Selatan, pada akhir 2007. Hamzah kemudian dipindahkan ke Calang, Aceh Jaya, pada 2011. Selama berdinas di tiga pengadilan itu, dia tak jarang mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki rumah milik negara yang ia tempati.

Pada Februari 2015, Hamzah dimutasi ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Di sinilah dia mulai merasakan rumah yang nyaman. Hamzah menempati rumah baru yang dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh. Rumah dinas hakim yang lama roboh dihantam gelombang tsunami pada Desember 2004. Ketika dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue, pada akhir 2015, Hamzah kembali menempati rumah kokoh yang dibangun BRR.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan DellaSri Wahyuni menuturkan, gerundelan seputar kesejahteraan mengeras di kalangan hakim sejak 2009, ketika DPR mengesahkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini melimpahkan semua wewenang mengelola administrasi, organisasi, dan keuangan pengadilan ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, urusan semacam itu ada di bawah Departemen Kehakiman.

Berdasarkan catatan Della, pemberlakuan undang-undang tersebut berdampak pada kesejahteraan hakim. Soalnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak lagi memasukkan hakim ke jajaran pegawai negeri sipil. Selama bertahun-tahun, para pengadil tak mendapat kenaikan gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil pada umumnya.

Pada 2012, hakim dari berbagai daerah pun berunjuk rasa di Jakarta. Mengancam mogok, para pengadil menuntut kejelasan nasib dan perbaikan kesejahteraan. Sampai akhirnya keluar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Aturan tersebut menyatakan hakim berhak mendapat kenaikan gaji dan tunjangan rutin. Hakim pun dijamin punya rumah dan kendaraan dinas.

Hamzah termasuk hakim yang mengalami lonjakan pendapatan setelah peraturan pemerintah tersebut terbit. Ia bercerita, sebelum ada aturan itu, total gajinya hanya sekitar Rp 6,5 juta per bulan. Sekarang, saban bulan, Hamzah membawa pulang gaji plus tunjangan sekitar Rp 19 juta.

Kendati gaji dan tunjangan mereka naik, tak semua hakim menikmati fasilitas yang dijanjikan peraturan pemerintah tersebut. "Pemberian fasilitas untuk hakim daerah tak merata," kata Sunoto, hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Sunoto mencontohkan, dia menempati rumah dinas tapi tak mendapat kendaraan dinas. "Jaminan keamanan dan protokoler pun belum terlaksana."

Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang kini digodok Komisi Hukum DPR menyebutkan tiga jenis hak untuk para pengadil. Antara lain, hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan pensiun. Kemudian ada hak cuti tahunan dan cuti khusus. Ada pula hak atas sejumlah fasilitas, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, keamanan, dan kesehatan.

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, mengatakan rancangan undang-undang juga mendetailkan promosi dan mutasi hakim. Selama ini, menurut dia, promosi dan mutasi hakim kurang terbuka. Unsur kedekatan bisa mengalahkan pertimbangan profesional. "Aturan baru lebih transparan," ujar Arsul.

Hakim Djuyamto mengiyakan penilaian Arsul. Menurut dia, alasan mutasi kerap tidak jelas. Penilaian untuk promosi pun sering tak terang benderang. "Padahal kesejahteraan hakim baru akan membaik jika dia dipromosikan," kata Djuyamto.

Bekas pemimpin Komisi Yudisial yang juga pengusul RUU Jabatan Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan hal senada. Di kalangan sebagian hakim, menurut dia, ada anggapan bahwa kenaikan jenjang karier sarat dengan kolusi. Akibatnya, banyak hakim lebih sibuk kasak-kusuk mendekati pimpinan ketimbang meningkatkan kualitas pribadi mereka.

Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, membantah adanya kolusi dalam sistem promosi hakim. Menurut Ketua I Ikatan Hakim Indonesia ini, Mahkamah Agung memakai ukuran kompetensi dan pengalaman dalam mempromosikan hakim. Ada pula Tim Promosi dan Mutasi yang beranggotakan semua pemimpin di Mahkamah Agung. Pola seleksi itu, menurut Suhadi, juga dituangkan dalam rancangan undang-undang versi Mahkamah Agung.

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan mendukung upaya perbaikan kesejahteraan hakim. "Biar tak lagi ada alasan bagi hakim untuk menyeleweng," ujar Della. Namun, ia mengingatkan, aturan tentang perbaikan gaji dan fasilitas harus dibarengi pengetatan tolok ukur kinerja dan pengawasan hakim.

Masalahnya, menurut Della, Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim versi DPR pun belum memperkuat aspek kinerja dan pengawasan. Untuk penegakan kode etik hakim, misalnya, rancangan tersebut malah menyisakan pasal karet, dengan menyerahkan sepenuhnya pada kesepakatan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Rancangan itu terkesan memanjakan hakim," ucap Della.

Syailendra Persada, Fransisco Rosarians


SALIN TEMPEL JABATAN HAKIM

DEWAN Perwakilan Rakyat memasukkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim ke Program Legislasi Nasional 2016. Rancangan tersebut disalin dari tiga draf yang diusulkan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Forum Diskusi Hakim Indonesia ke Senayan. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan menilai rancangan versi DPR belum mencerminkan reformasi kehakiman.

FASILITAS HAKIM

Forum Diskusi Hakim

  • Hak keuangan (gaji, tunjangan anak-istri-sidang-kesehatan-pensiun).
  • Hak cuti.
  • Hak fasilitas (rumah dinas, kendaraan).
  • Hak protokoler.
  • Hak imunitas baik perdata maupun pidana.
  • Hak pendidikan dan pelatihan.

    Mahkamah Agung

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan.
  • Rumah negara.
  • Fasilitas transportasi.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan keamanan.
  • Biaya perjalanan dinas.
  • Kedudukan protokol.
  • Penghasilan pensiun.
  • Tunjangan lain.

    Komisi Yudisial

  • Hak keuangan (gaji pokok, tunjangan jabatan, pensiun, tunjangan lain).
  • Hak cuti.
  • Fasilitas (rumah dinas, transportasi, protokol).

    DPR

  • Hak keuangan (gaji pokok, tunjangan jabatan, pensiun, tunjangan lain).
  • Hak cuti.
  • Fasilitas (rumah dinas, transportasi, kesehatan, protokol, dan keamanan).

    PROMOSI DAN MUTASI

    Forum Diskusi Hakim

  • Promosi dan mutasi hakim ditentukan oleh sebuah tim yang terdiri atas unsur Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

    Mahkamah Agung

  • Promosi dan mutasi menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan memperhatikan aspek kinerja.

    Komisi Yudisial

  • Mutasi bersifat nasional dan regional serta melibatkan Komisi Yudisial. Di dalamnya juga disebut keputusan Komisi Yudisial terkait dengan mutasi bersifat mengikat.

    DPR

  • Sama dengan Mahkamah Agung.

    Pengawasan dan penilaian

    Forum Diskusi Hakim

  • Pengawasan hakim meliputi pengawasan terhadap teknis yudisial dan pengawasan etika perilaku.
  • Pengawasan teknis yudisial dilakukan melalui upaya hukum.
  • Pengawasan perilaku dilakukan oleh Komisi Yudisial.

    Mahkamah Agung

  • Penilaian kinerja dilakukan oleh Mahkamah Agung.
  • Pengawasan dilakukan secara internal oleh Mahkamah Agung dan eksternal, yaitu Komisi Yudisial.

    Komisi Yudisial

  • Penilaian kinerja dilakukan oleh Mahkamah Agung.
  • Pengawasan terhadap perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.

    DPR

  • Penilaian kinerja dilakukan oleh Mahkamah Agung.
  • Pengawasan terhadap perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial.

    REKRUTMEN HAKIM

    Forum Diskusi Hakim

  • Hakim tingkat pertama dipilih dengan seleksi terbuka bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
  • Hakim tinggi diangkat dari hakim tingkat pertama yang diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Mahkamah Agung.
  • Hakim agung dipilih dan diangkat dari hakim tinggi berdasarkan mekanisme seleksi yang dilakukan oleh Komisi Yudisial.
  • Tidak mengatur soal hakim karier.

    Mahkamah Agung

  • Seleksi hakim tingkat pertama dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui serangkaian tes.
  • Pengadaan hakim tinggi dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan oleh Ketua Mahkamah Agung.
  • Pemilihan hakim agung merujuk pada undang-undang lain.
  • Mengatur soal hakim karier.

    Komisi Yudisial

  • Pengangkatan hakim pertama, tinggi, dan hakim agung harus melibatkan Komisi Yudisial.
  • Tidak mengatur soal hakim karier.

    DPR

  • Sama dengan usul Mahkamah Agung.

    JENJANG KARIER

    Forum Diskusi Hakim

  • Ditentukan berdasarkan masa tugas dan uji kompetensi.

    Mahkamah Agung

  • Diatur dalam peraturan Mahkamah Agung.

    Komisi Yudisial

  • Tidak spesifik mengatur soal jenjang karier.

    DPR

  • Tidak spesifik mengatur soal jenjang karier.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus