Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IKHTIAR anggota Forum Diskusi Hakim Indonesia selama tiga tahun mulai menunjukkan hasil. Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu dua pekan lalu, menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim ke Komisi Hukum DPR.
Ketua Forum Diskusi Hakim, Djuyamto, menganggap masuknya rancangan tersebut ke Program Legislasi Nasional 2016 sebagai babak baru perjuangan hakim daerah dalam menuntut kejelasan karier dan jaminan kesejahteraan. "Selama ini masih ada kesenjangan," kata Djuyamto, Rabu pekan lalu.
Djuyamto dan kawan-kawan menggagas aturan khusus jabatan hakim sejak 2012. Mereka tak hanya membahas rancangan aturan tersebut di antara sesama hakim. Tahun lalu, misalnya, mereka mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. "Untuk meminta doa restu," ujar Djuyamto, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Forum Diskusi Hakim Indonesia memasukkan rancangan undang-undang versi mereka ke Komisi Hukum DPR pada April 2015. Rupanya, bukan hanya forum ini yang punya konsep tentang jabatan hakim. Pada Juni tahun lalu, Komisi Yudisial pun mengajukan draf versi mereka ke DPR. Lima bulan kemudian, Mahkamah Agung tak mau ketinggalan menyampaikan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Memadukan usul ketiga lembaga, Badan Keahlian DPR lantas membuat rancangan undang-undang versi lembaga legislatif. "Poinnya mengatur manajemen, pengawasan, serta jaminan kesejahteraan bagi hakim," kata Ketua Badan Keahlian DPR Jhonson Rajagukguk.
Dalam rancangan versi DPR, Jhonson menerangkan, hakim berstatus pejabat negara, bukan pegawai negeri sipil biasa. Konsekuensinya, hakim berhak memperoleh sejumlah fasilitas yang biasa dinikmati pejabat negara, seperti protokoler dan pengamanan yang melekat dengan keseharian mereka.
DUA belas tahun menjadi hakim, Hamzah Sulaiman baru setahun lalu tinggal di rumah permanen yang ia anggap layak huni. Sebelumnya, Hamzah pindah-pindah rumah dinas. Salah satu rumah yang pernah dia tempati dindingnya terbuat dari papan. "Ada bolong di sana-sini," ujar lelaki 55 tahun ini.
Hamzah mulai meniti karier sebagai hakim di Pengadilan Negeri Aceh Singkil pada 2003. Ia dimutasi ke Pengadilan Negeri Tapak Tuan, Aceh Selatan, pada akhir 2007. Hamzah kemudian dipindahkan ke Calang, Aceh Jaya, pada 2011. Selama berdinas di tiga pengadilan itu, dia tak jarang mengeluarkan uang pribadi untuk memperbaiki rumah milik negara yang ia tempati.
Pada Februari 2015, Hamzah dimutasi ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Di sinilah dia mulai merasakan rumah yang nyaman. Hamzah menempati rumah baru yang dibangun Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh. Rumah dinas hakim yang lama roboh dihantam gelombang tsunami pada Desember 2004. Ketika dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue, pada akhir 2015, Hamzah kembali menempati rumah kokoh yang dibangun BRR.
Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan DellaSri Wahyuni menuturkan, gerundelan seputar kesejahteraan mengeras di kalangan hakim sejak 2009, ketika DPR mengesahkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Undang-undang ini melimpahkan semua wewenang mengelola administrasi, organisasi, dan keuangan pengadilan ke Mahkamah Agung. Sebelumnya, urusan semacam itu ada di bawah Departemen Kehakiman.
Berdasarkan catatan Della, pemberlakuan undang-undang tersebut berdampak pada kesejahteraan hakim. Soalnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tak lagi memasukkan hakim ke jajaran pegawai negeri sipil. Selama bertahun-tahun, para pengadil tak mendapat kenaikan gaji dan tunjangan seperti pegawai negeri sipil pada umumnya.
Pada 2012, hakim dari berbagai daerah pun berunjuk rasa di Jakarta. Mengancam mogok, para pengadil menuntut kejelasan nasib dan perbaikan kesejahteraan. Sampai akhirnya keluar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung. Aturan tersebut menyatakan hakim berhak mendapat kenaikan gaji dan tunjangan rutin. Hakim pun dijamin punya rumah dan kendaraan dinas.
Hamzah termasuk hakim yang mengalami lonjakan pendapatan setelah peraturan pemerintah tersebut terbit. Ia bercerita, sebelum ada aturan itu, total gajinya hanya sekitar Rp 6,5 juta per bulan. Sekarang, saban bulan, Hamzah membawa pulang gaji plus tunjangan sekitar Rp 19 juta.
Kendati gaji dan tunjangan mereka naik, tak semua hakim menikmati fasilitas yang dijanjikan peraturan pemerintah tersebut. "Pemberian fasilitas untuk hakim daerah tak merata," kata Sunoto, hakim Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara. Sunoto mencontohkan, dia menempati rumah dinas tapi tak mendapat kendaraan dinas. "Jaminan keamanan dan protokoler pun belum terlaksana."
Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang kini digodok Komisi Hukum DPR menyebutkan tiga jenis hak untuk para pengadil. Antara lain, hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan, dan penghasilan pensiun. Kemudian ada hak cuti tahunan dan cuti khusus. Ada pula hak atas sejumlah fasilitas, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, keamanan, dan kesehatan.
Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, mengatakan rancangan undang-undang juga mendetailkan promosi dan mutasi hakim. Selama ini, menurut dia, promosi dan mutasi hakim kurang terbuka. Unsur kedekatan bisa mengalahkan pertimbangan profesional. "Aturan baru lebih transparan," ujar Arsul.
Hakim Djuyamto mengiyakan penilaian Arsul. Menurut dia, alasan mutasi kerap tidak jelas. Penilaian untuk promosi pun sering tak terang benderang. "Padahal kesejahteraan hakim baru akan membaik jika dia dipromosikan," kata Djuyamto.
Bekas pemimpin Komisi Yudisial yang juga pengusul RUU Jabatan Hakim, Taufiqurrohman Syahuri, mengatakan hal senada. Di kalangan sebagian hakim, menurut dia, ada anggapan bahwa kenaikan jenjang karier sarat dengan kolusi. Akibatnya, banyak hakim lebih sibuk kasak-kusuk mendekati pimpinan ketimbang meningkatkan kualitas pribadi mereka.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, membantah adanya kolusi dalam sistem promosi hakim. Menurut Ketua I Ikatan Hakim Indonesia ini, Mahkamah Agung memakai ukuran kompetensi dan pengalaman dalam mempromosikan hakim. Ada pula Tim Promosi dan Mutasi yang beranggotakan semua pemimpin di Mahkamah Agung. Pola seleksi itu, menurut Suhadi, juga dituangkan dalam rancangan undang-undang versi Mahkamah Agung.
Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan mendukung upaya perbaikan kesejahteraan hakim. "Biar tak lagi ada alasan bagi hakim untuk menyeleweng," ujar Della. Namun, ia mengingatkan, aturan tentang perbaikan gaji dan fasilitas harus dibarengi pengetatan tolok ukur kinerja dan pengawasan hakim.
Masalahnya, menurut Della, Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim versi DPR pun belum memperkuat aspek kinerja dan pengawasan. Untuk penegakan kode etik hakim, misalnya, rancangan tersebut malah menyisakan pasal karet, dengan menyerahkan sepenuhnya pada kesepakatan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. "Rancangan itu terkesan memanjakan hakim," ucap Della.
Syailendra Persada, Fransisco Rosarians
SALIN TEMPEL JABATAN HAKIM
DEWAN Perwakilan Rakyat memasukkan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim ke Program Legislasi Nasional 2016. Rancangan tersebut disalin dari tiga draf yang diusulkan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Forum Diskusi Hakim Indonesia ke Senayan. Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan menilai rancangan versi DPR belum mencerminkan reformasi kehakiman.
FASILITAS HAKIM
Forum Diskusi Hakim
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
PROMOSI DAN MUTASI
Forum Diskusi Hakim
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
Pengawasan dan penilaian
Forum Diskusi Hakim
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
REKRUTMEN HAKIM
Forum Diskusi Hakim
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
JENJANG KARIER
Forum Diskusi Hakim
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
DPR
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo