Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Reaksi IM57+ Institute dan Kuasa Hukum soal KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL oleh penyidik KPK menjadi sorotan. Begini kata IM57+ dan kuasa hukum.

13 Oktober 2023 | 11.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo dengan Tangan Diborgol

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis malam, 12 Oktober 2023, menjadi sorotan. IM57+ Institute dan Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, bilang begini.

IM57+ Institute: Adanya konflik kepentingan

Dilansir dari Tempo, Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK kepada SYL dikarenakan adanya konflik kepentingan dari Ketua KPK Filri Bahuri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebab, katanya, Firli sedang menghadapi proses penyidikan atas dugaan pemerasan terhadap SYL di Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Selama saudara Firli Bahuri tidak mundur dari Ketua KPK, maka proses penanganan perkara terhadap SYL sulit untuk ditangani oleh KPK secara objektif,” ujar Praswad, Jumat, 13 Oktober 2023.

Praswad mengatakan masyarakat akan selalu menilai proses penangangan penyidikan yang dilakukan KPK kepada SYL adalah sekadar drama penegakan hukum.

“Karena di sisi lain, saat ini ada proses penyidikan dugaan pemerasan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya,” ujarnya. 

Penangkapan yang dilakukan semalam oleh penyidik KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo, menurut Praswad, esensi penegakan hukum KPK menjadi hilang.

“Proses penangkapan yang terjadi tadi malam menjadi hilang esensi penegakan hukumnya," ucapnya.

Kuasa hukum SYL: Kliennya kooperatif

Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah, merasa heran dengan penangkapan kliennya. Febri mengatakan ada perbedaan antara penangkapan dan jemput paksa, sehingga tim kuasa hukum perlu memastikan status hukum acara ditangkapnya SYL.

“Ini yang tentu saja belum kami ketahui. Saya pastikan dulu ini penangkapan atau jemput paksa. Penangkapan menurut KUHAP diatur kapan penangkapan bisa dilakukan, contoh setelah dua kali dipanggil tak hadir. Apakah bisa dilakukan dengan pertimbangan subjektif, tentu saja tidak. Kalau jemput paksa dalam kondisi apa yang bersangkutan sehingga harus dijemput paksa,” kata dia, Kamis malam, 12 Oktober 2023.

Menurut Febri, kepastian hukum acara penting, meski di satu sisi pihaknya menghormati kewenangan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Tentu saja, kata dia, pelaksanaan berwenang itu harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Namun saya tak tahu yang terjadi malam ini seperti apa. Izinkan kami tim hukum mengkonfirmasi terlebih dulu sebelum bisa menyampaikan lebih banyak informasi,” ujarnya.

Selanjutnya: Perihal kekhawatiran KPK bahwa SYL…

Perihal kekhawatiran KPK bahwa SYL yang bisa saja melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Febri memastikan eks Menteri Pertanian itu tak akan melarikan diri.

“Dari Makassar dini hari sudah sampai di Jakarta, dan ini adalah bentuk komitmen dengan sikap kooperatif. Jadi indikasi menghilangkan barang buktinya di mana?” ujar Febri.

Alasan KPK tangkap SYL

Diketahui KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. SYL bersama penyidik KPK tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, 12 Oktober 2023. Politikus Partai NasDem itu langsung diperiksa oleh tim penyidik KPK malam itu.

“Hari ini KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan. Kita tahu masih ada dua tersangka yang belum dilakukan penahanan. Tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ali mengatakan, KPK mendapatkan informasi bahwa SYL sudah di Jakarta dan merujuk komitmen kooperatif, maka dilakukan penangkapan.

“Kalau kooperatif, seharusnya datang hari ini. Tapi sampai sore tidak muncul. Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum, analisis tim penyidik untuk dilakukan penangkapan tersangka,” kata Ali. “Ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah kami umumkan dan tetapkan. Bukan tangkap tangan.”

Ali mengatakan KPK sedang melakukan pemeriksaan sehingga publik diharapkan bisa menunggu perkembangan dan kelanjutan penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik.

“Tentu ketika kami melakukan upaya paksa penangkapan pasti punya dasar hukum yang kuat. Dalam konteks perkara ini tentu ada beberapa hal mengikuti perkembangan pada tersangka ini,” kata dia.

Perihal kepastian KPK langsung melakukan penahanan terhadap SYL, Ali mengatakan hal itu bisa diserahkan ke tim penyidik.

“Sepenuhnya kewenangan tim penyidik apakah dilakukan penahanan atau tidak. Ada syaratnya juga. Prinsipnya kami KPK berpegang dan patuh terhadap aturan dan itulah yang jadi kunci utama kami melakukan penangkapan,” katanya.

Saat tiba di KPK, tangan SYL diborgol dan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. SYL mengenakan topi dan kemeja putih yang dibalut jaket dengan 5 orang lainnya bersamanya menaiki tangga ke Gedung KPK.

BAGUS PRIBADI | ADVIST KHOIRUNIKMAH

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023 di desk Nasional. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus