Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum ada rencana pemanggilan terhadap mantan Menteri Perhubungan Budi Karya dalam perkara korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). "Tidak terinfo penyidik," kata dia melalui pesan singkat, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa enggan berkomentar ihwal dugaan adanya perintah dari Budi Karya kepada Yofi untuk mencari dana yang digunakan untuk pemenangan Jokowi di Pilpres 2019. "Sudah masuk materi," ujarnya singkat. Selain KPK, Tempo juga telah menghubungi Budi Karya, namun tidak ada respons.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019. Kesaksian tersebut terungkap dalam sidang kasus korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Januari 2024.
Dilansir dari Antara, Senin, 13 Desember 2025, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi. Danto mengatakan pada 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides mendapat tugas dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan uang sekitar Rp 5,5 miliar. Uang tersebut, kata dia, untuk keperluan pemenangan di Pilpres 2019.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, Danto menuturkan uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian. "Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," katanya dikutip dari Antara.
Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Ia menjelaskan ada sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza. Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi. Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp 595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza didakwa menerima suap Rp 55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.
Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.