Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Restorative Justice Bisa Selesaikan 4 Perkara Pidana di Luar Peradilan Formal

Restorative justice bisa dikedepankan untuk menyelesaikan beberapa perkara pidana di luar peradilan formal. Apa saja contoh kasusnya?

21 November 2023 | 19.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Restorative justice merupakan produk hukum baru yang mulai diimplementasikan di Indonesia sejak disahkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan itu menjelaskan bahwa restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Hal itu dilakukan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa restorative justice merupakan bagian dari transformasi Polri Presisi.

“Model penyelesaian melalui restorative justice merupakan suatu proses di luar peradilan formal. Pelaku bertanggung jawab memulihkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan pelaku serta mendapatkan sanksi sesuai keinginan korban,” kata Dedi pada 17 Juli 2023 saat menghadiri bedah buku Keadilan Restoratif: Strategi Transformasi menuju Polri Presisi di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, Jawa Tengah.

Pendekatan restorative justice ini akan berorientasi pada pemulihan menyeluruh dan dapat menjawab ketidakpuasan masyarakat terhadap hukum pidana formal. Pendekatan restorative justice menitikberatkan pada partisipasi langsung dari pihak terkait dan sejalan dengan paradigma hukum modern, yaitu keadilan korektif, keadilan restorative, keadilan rehabilitatif.

Kasus Pidana yang Bisa Diajukan Secara Restorative Justice

Perkara pidana yang bisa menggunakan restorative justice telah tercantum berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020. Setidaknya ada empat perkara pidana.

  1. Tindak pidana ringan

Menurut Panduan Restorative Justice yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restoratif pada tindak pidana ringan terbatas pada beberapa pasal tertentu. Pasal-pasal 364, 373, 379, 407, dan 482 KUHP masing-masing menentukan hukuman penjara dan denda dengan ancaman tiga bulan penjara.

Proses restorative justice diterapkan dengan ketentuan tertentu, dimulai dengan mediasi perdamaian antara pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta tokoh masyarakat terkait, baik dengan atau tanpa adanya kerugian.

  1. Perkara anak

Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice oleh Mahkamah Agung, perkara yang melibatkan anak di bawah 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana diatur dengan ketentuan khusus. Pedoman ini juga mengatur perlakuan khusus terhadap anak yang menjadi korban, mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi akibat tindak pidana.

Hakim diharapkan aktif mempromosikan keadilan restoratif dengan mendorong anak, orang tua, penasehat hukum, korban, dan pihak lainnya untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban.

  1. Perempuan berhadapan dengan hukum

Perempuan yang terlibat dalam masalah hukum, baik sebagai korban, saksi, atau pihak yang terlibat dalam perkara, memiliki perlakuan khusus. Selain diatur oleh perundang-undangan dalam negeri, jenis pidana ini juga tunduk pada Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Hakim dapat mempertimbangkan kesetaraan dan non-diskriminasi dengan menilai fakta-fakta persidangan, termasuk ketidaksetaraan status sosial, perlindungan hukum, diskriminasi, dampak psikis pada korban, dan ketidakberdayaan fisik serta psikis korban.

Hakim memiliki wewenang untuk mencegah atau menegur pihak yang terlibat, penasihat hukum, penuntut umum, atau kuasa hukum yang bersikap merendahkan atau menggunakan pengalaman latar belakang perempuan saat berhadapan dengan hukum.

  1. Perkara narkotika

Menurut Panduan Penerapan Restorative Justice dari Mahkamah Agung, pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara narkotika hanya dapat diterapkan pada pecandu. Dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan ketergantungan dengan penggunaan satu hari, penyelesaian keadilan restoratif dilakukan saat tertangkap tangan oleh penyidik Polri dan BNN dengan barang bukti pemakaian narkotika.

ANANDA BINTANG  I  MUHAMMAD SYAIFULLOH

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus