Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Reva Alexa Gunakan Sabu karena Sering Begadang

Saat ditangkap, Reva Alexa baru selesai mengkonsumsi sabu dengan rekannya, Iwan Kurniawan.

7 Februari 2019 | 20.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (kanan), Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, 7 Februari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas Instagram (selebgram) Yogi Saputra alias Reva Alexa dibekuk polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya, Perumahan Beverly Golf, Jalan Danau Belida, Tangerang. Dari rumahnya disita barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

Simak juga : 
Polisi: Yanto Sari Pakai Sabu untuk Inspirasi Bikin Lagu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reva dan rekannya, Iwan Kurniawan, langsung ditahan setelah dicokok pada Rabu dinihari, 6 Februari lalu. Kepada penyidik, Reva mengaku telah mengkonsumsi sabu sejak Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bagian Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Reva menggunakan sabu-sabu lantaran sering begadang. "Besoknya dia harus syuting," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Februari.

Saat ditangkap, Reva baru selesai mengkonsumsi sabu. Ia sebelumnya membeli bubuk ilegal itu di tempat kawannya, RN. Sabu-sabu seberat 1 gram dibelinya dengan harga Rp 1,6 juta.

Polisi menunjukkan barang bukti tersebut kepada awak media. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Donny Alexander menampilkan, sabu milik Reva disimpan di dalam kontak kaleng berwarna merah bertuliskan SCOOP. Sabu-sabu itu dikemas dalam plastik bening. Polisi juga menyita lima alat hisap yang diduga dipakai untuk pesta. Alat ini ditampilkan sebagai barang bukti yang menguatkan.

Dalam keterangannya, Donny mengimbuhkan, kompleks perumahan di tempat Reva tinggal kerap digunakan untuk pesta barang haram. "Reva ditangkap juga karena ada informasi atau laporan masyarakat," ucapnya.

Baca: Kasus Narkoba Sepekan, Ada Sabu sampai Kokain dari Belanda

Setelah ditangkap, Reva Alexa dan Iwan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terjerat hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus